Bagaimana Nasib Orang yang Bernama Satu Kata, Ini Penjelasan Lengkap Kemendagri

Bagaimana Nasib Orang yang Bernama Satu Kata, Ini Penjelasan Lengkap Kemendagri

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono mengkritik aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri terkait pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. [Foto: Dok. Sugiono]

Jakarta, Padangkita.com - Aturan baru perihal syarat penggunaan nama di dokumen kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat kritik Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra, Sugiono.

Diketahui, dalam Permendagri No. 73 Tahun 2022, pemerintah mengatur pencatatan nama identitas warga di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP minimal terdiri dari dua kata dan tak boleh disingkat.

Menurut Sugiono, sebaiknya dibuat sistem yang lebih fleksibel. Ia mempertanyakan nasib anak yang diberi nama dengan satu kata sejak lahir oleh orang tuanya. Sugiono sendiri memiliki nama yang hanya terdiri dari satu kata.

"Sebaiknya sistem yang digunakan bisa lebih fleksibel, kalau orang tuanya memberi nama satu sejak kecil mau bagaimana dong," kata Sugiono dilansir Padangkita.com, Selasa (24/5/2022).

Terkait aturan ini, Kemendagri menyampaikan bahwa ketentuan nama minimal dua kata berlaku bagi orang-orang yang baru akan dicatat di dokumen kependudukan setelah 21 April 2022.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dokumen kependudukan yang telah dibuat sebelum tanggal itu akan tetap berlaku, meskipun tak sesuai aturan baru.

"Bagi nama Penduduk yang sudah tercatat pada data kependudukan yang sebelum diundangkannya Pemendagri Nomor 73 tahun 2022, maka dokumen yang telah terbit sebelumnya dinyatakan tetap berlaku. Permendagri ini diundangkan pada tanggal 21 April 2022," ucap Zudan melalui keterangan tertulis.

Zudan menerangkan petugas di lapangan bakal memberikan penjelasan mengenai aturan baru tentang penamaan anak. Petugas juga tak akan menerbitkan dokumen jika masih ada penamaan yang tak sesuai aturan.

Baca Juga: Tak Boleh 1 Kata dan Berarti Negatif, Ini Syarat Pencatatan Nama Sesuai Aturan Baru Permendagri 

"[Jika] masih mengabaikan, maka dokumen kependudukan belum dapat diterbitkan sampai masyarakat mematuhi sesuai aturan. Hal tersebut dilakukan untuk kebaikan dan perlindungan bagi perkembangan anak ke depan," ujar dia. [*/isr]

Tag:

Baca Juga

122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
122 Pejabat Tanah Datar Purna Tugas, Terima Penghargaan dari Bupati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Semarak TMMD Ke-119 di Sijunjung: PT Semen Padang Bantu Bangun Rumah Layak Huni bagi Netri Mulyati
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Tingginya Potensi Gempa-Tsunami di Sumbar, Menko PMK Minta BNPB Tambah Shelter
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Kota Padang Berbagi Pengalaman Pengurangan Risiko Bencana di HKBN 2024
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang Dukung Kemajuan Sepak Bola Sumbar: Sponsori PSPP di Liga 3 Nasional
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh
Semen Padang dan PPNP Resmikan Nursery Kaliandra Merah di Payakumbuh