Penyerangnya Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Reaksi Novel Baswedan

Reaksi Novel baswedan terhadap vonis penyerangnya

Novel Baswedan. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Sidang pembacaan putusan terhadap dua orang penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah selesai pada Kamis (16/7/2020) kemarin.

Hasilnya, dua orang terdakwa penyerang Novel Baswedan yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masing-masing dihukum pidana selama 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Mengetahui hal tersebut, Novel merasa tidak terkejut meski menyebut keputusan hakim terhadap dua penyerang yang telah membuat matanya rusak parah itu adalah sebuah hal yang ironis.

"Saya tidak terkejut dan hal ini tentunya sangat ironis. Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim," ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).

Menurutnya, sejak awal persidangan banyak kejanggalan dan masalah. Bahkan, Novel mengaku sudah lebih dahulu mendapat informasi perihal ganjaran untuk para terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Menurut dia, diprediksi hukuman tak lebih dari dua tahun penjara.

"Ternyata semua itu sekarang sudah terkonfirmasi," ujar dia.

Novel kembali mempertegas dirinya juga tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan tuntutan. Dia menyakini bahwa persidangan ini seperti sudah dipersiapkan untuk gagal atau sidang sandiwara.

Baca juga: Kronologi Kasus Teror Novel Baswedan Hingga Putusan Tuntutan untuk Penyerang

"Karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan tersebut seperti di delegitimasi sendiri oleh para pihak dipersidangan, sehingga memang tidak ada harapan yang saya gantungkan dalam proses tersebut," ucap dia.

Novel menerangkan usai putusan dibacakan, dirinya dihubungi oleh beberapa rekannya bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang membedakan hanya besarnya hukuman.

Novel tidak ingin menyebut bahwa ini adalah kemenangan para penjahat dan koruptor. Tapi, Novel khawatir persidangan menjadi cerminan yang nyata bahwa negara benar-benar tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi.

"Dan upaya untuk mendesak pengungkapan atas serangan terhadap insan KPK yang diserang selama ini akan semakin sulit dilakukan, begitu juga para orang yang diserang saat berjuang untuk berantas korupsi," ucap dia.

"Karena satu-satunyanya kasus yang dijalankan diproses peradilan yaitu kasus ini, justru ditutupi untuk membuka aktor lainnya dan pelaku di atasnya," dia menandaskan. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com dengan judul: Reaksi Novel Baswedan Usai Kedua Terdakwa Penyerangnya Divonis 2 Tahun Penjara


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Gubernur Mahyeldi
Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Jelang Imlek, Polda Sumbar akan menutup sejumlah pusat keramaian dan objek wisata dengan sistem hitungan jam yang ada di Kota Padang
Soal Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Dokter Perempuan di Padang, Polda Sumbar Akan Minta Keterangan Saksi Ahli
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KontraS mendesak Kejati Sumbar berikan petunjuk pada penyidik terkait kasus Deki Susanto 
KontraS Desak APH Kenakan Pasal 338 Terhadap Tersangka Pembunuhan Deki Susanto di Solok Selatan 
Berita Pasaman Barat hari ini dan berita Sumbar hari ini: Silaturahmi meningkatkan sinergitas dan soliditas sesama aparat penegak hukum
Pertemuan Kajari, Ketua PN dan Kapolres Pasbar, Ini yang Mereka Bicarakan
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kapolres Pasaman, Dedi Nur Andriansyah ditegur Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Hermanto.
22 Polsek di Sumbar Tak Bisa Lagi Tangani Kasus Kejahatan, Ini Daftarnya
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV
Penyelundupan Ganja ke Lapas II B Pariaman Terekam CCTV