Mahasiswa Pertanyakan Penegak Hukum Belum Panggil Gubernur Sumbar

Gubernur Mahyeldi

Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. (Foto: Istimewa)

Padang, Padangkita.com - Aktivis mahasiswa Sumbar mempertanyakan penegak hukum yang belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait kasus surat permintaan sumbangan bertanda tangan dirinya.

Lewat keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Selasa (28/09/2021), Ketua DPD IMM Sumbar Ihya Rizqi mengungkapkan publik masih menunggu kasus yang menyeret nama gubernur Sumbar tersebut.

"Kasus ini sudah ditangani oleh penegak hukum. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini. Namun, penegak hukum seperti gagap untuk memintai keterangan Gubernur Sumbar," katanya.

Menurutnya, kasus ini harus dituntaskan secepat mungkin agar tidak melahirkan asumsi liar di tengah masyarakat. Termasuk, agar tidak dimanfaatkan lawan politik untuk memprovokasi masyarakat membuat kegaduhan publik. Atas dasar itu, Ihya meminta pihak penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan segera memanggil Gubernur Sumbar.

"Demi kepastian hukum, penegak hukum jangan seperti takut-takut untuk meminta keterangan Gubernur Sumbar terkait kasus itu. Jangan sampai, Gubernur Sumbar belum dipanggil, kasus ini sudah di SP3 kan. Kami akan mengawal kasus ini agar bisa diusut hingga tuntas," sambung Ihya menegaskan akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat.

Pendapat senada juga disampaikan oleh Fikri Haldi, Ketua Umum Pergerakan Milenial Minang (PMM). Menurutnya, penegak hukum seharusnya sudah memanggil gubernur untuk dimintai keterangan.

"Penegak hukum harus terus menggali dan mendalami permasalahan ini. Jika seperti ini, akan menjadi tanda tanya publik. Tandatangan tersebut diklaim asli, tetapi penegak hukum belum kunjung memanggil Gubernur Sumbar," katanya.

Baca juga: Ombudsman Sumbar Tegaskan Belum Akan Panggil Gubernur Soal Surat Untuk Minta Sumbangan

Menurut Fikri , berdasarkan informasi di media, para peminta sumbangan mengklaim bahwa surat yang mereka bawa adalah surat asli dan tanda tangan gubernurnya pun asli.

"Jika memang surat itu asli, penegak hukum harus menulusuri informasi sesegera mungkin kepada gubernur. Ini sudah satu bulan lebih kasus ini mencuat di publik, tapi penegak hukum seperti enggan memangil gubernur," tegasnya.

Fikri juga menambahkan, informasi terkait perkembangan kasus ini harus terus disampaikan kepada publik secara terbuka. Sebab, kasus ini banyak menyita perhatian publik Sumbar hingga menjadi berita nasional. [*/pkt]

Baca Juga

Musrenbang Terintegrasi, Mahyeldi Jabarkan 8 Langkah Wujudkan Mimpi Sumbar di 2045
Musrenbang Terintegrasi, Mahyeldi Jabarkan 8 Langkah Wujudkan Mimpi Sumbar di 2045
Beras dan Cabai Merah Langganan Penyumbang Inflasi Sumbar, Waspadai Cuaca Ekstrem
Beras dan Cabai Merah Langganan Penyumbang Inflasi Sumbar, Waspadai Cuaca Ekstrem
Gubernur Mahyeldi Berharap Alek Bakajang Masuk Daftar KEN Kemenparekraf
Gubernur Mahyeldi Berharap Alek Bakajang Masuk Daftar KEN Kemenparekraf
Gubernur Sumbar dan Wagub Kunjungi Pejabat Forkopimda, Silaturahmi Perkuat Sinergitas
Gubernur Sumbar dan Wagub Kunjungi Pejabat Forkopimda, Silaturahmi Perkuat Sinergitas
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal Berkunjung, Ini Harapan Gubernur Mahyeldi
Kakanwil Kemenkumham Sumbar Amrizal Berkunjung, Ini Harapan Gubernur Mahyeldi
Hadiri Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Besar Unand bagi Pembangunan Sumbar
Hadiri Halalbihalal, Gubernur Mahyeldi Apresiasi Peran Besar Unand bagi Pembangunan Sumbar