Padang, Padangkita.com - Seorang penjambret atau pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berhasil diringkus polisi di kawasan Pasar Raya Padang atau tepatnya di Bundaran Air Mancur Pasar Raya, Kecamatan Padang Barat, Jumat (27/11/2020) kemarin sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku diketahui berinisial DS, 20 tahun, warga Rawang, Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, peristiwa penjambretan terjadi di sebuah rumah di Jalan Gurun Laweh, Kelurahan Gurun Laweh Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang pada bulan maret 2020 lalu.
Saat itu, kata Rico, korban yang anak-anak sedang memegang handphone milik orang tuanya, kemudian pelaku datang bersama temannya yang berinisial YT menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil secara paksa hanphone yang dipegang korban.
"Setelah dapat handphonenya, korban langsung melarikan diri," ucap Rico.
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa itu langsung melaporkannya ke Mapolresta Padang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/192/B/III/2020/SPKT UNIT I, tertanggal 31 Maret 2020 dengan korban berinisial AZ.
Berdasarkan laporan itu, lanjut Rico, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah berada di sel tahanan Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Melawan Saat Ditangkap, Pencuri 2 Ponsel di Anduring Padang Ditembak
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor dan satu buah kotak handphone sebagai barang bukti. "Pelaku cukup kooperatif dan mengakui perbuatannya," tutup Rico. [pkt]