"Ini petunjuk baru ini, menarik sekali ini. Saya harap, melalui webinar ini, bisa menjadi dokumentasi bagi penegak hukum atau tim penyidik nantinya," kata Guntur yang juga ikut dalam webinar itu.
Menurut Guntur, peristiwa ini patut diduga mengarah kepada pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
"Dengan fakta terbaru, ini hubungan sebab akibatnya, ada informasi dia (korban) akan ditembak, ada penggerebekan, seolah-olah dia masuk DPO. Padahal kasusnya cuma judi," tutur Guntur.
"Terus dia mati di tempat ditembak di bagian kepala, padahal bisa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki, ini sebuah fakta baru, bisa mengarah pada pembunuhan berencana," lanjut Guntur.
Perlu diketahui, peristiwa penembakan Deki Susanto terjadi di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (27/1/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan satau tersangka dalam kasus ini yaitu, Brigadir KS yang dinas di Satreskrim Polres Solok Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Deki Susanto Nilai Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Lebih Tepat Dipakai
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. [pkt]