Kuasa Hukum Keluarga Deki Susanto Nilai Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Lebih Tepat Dipakai

Berita Padang, Kuasa Hukum Keluarga Deki Susanto Nilai Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Lebih Tepat Dipakai, Sumbar, Sumatra Barat

Guntur Abdurrahman, kuasa hukum keluarga Deki Susanto dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pergerakan Indonesia. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Kuasa hukum keluarga Deki Susanto menilai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan lebih tepat dipakai dari pada pasal 351 ayat (3)

Padang, Padangkita.com - Tim kuasa hukum keluarga Deki Susanto menyebut penerapan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Brigadir KS, tersangka penembak Deki hingga meninggal dunia di Sungai Pagu Solok Selatan (Solsel), kurang tepat.

Pasal 351 ayat (3) mengatur tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Salah seorang kuasa hukum dari LBH-Pergerakan, Guntur Abdurrahman mengatakan, tersangka seharusnya dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Lengkapnya, Pasal 338 KUHP ini berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Menurut Guntur, Deki secara jelas merupakan korban pembunuhan, bukan korban penganiayaan sebagaimana yang disebutkan dalam pasal yang disangkakan terhadap pelaku.

Bahkan, kata Guntur, tersangka bisa terancam pidana hingga 20 tahun penjara, jika pembunuhan terbukti berencana, seperti yang diatur Pasal 340 KUHP.

"Orang kalau ditembak dengan pistol di bagian kepala, ini penganiayaan atau pembunuhan? Sudah jelas pembunuhan, beda kalau dia ditembak dengan pistol dengan peluru karet terus meninggal, mungkin bisa dikatakan penganiayaan," kata Guntur di Mapolda Sumbar saat menampingi keluarga Deki untuk diperiksa sebagai saksi, Selasa (2/1/2021).

Guntur berharap tim penyidik kembali me-review penerapan pasal penganiayaan yang berujung kematian terhadap tersangka Birgadir KS.

"Faktanya ini jelas pembunuhan, tentu pasalnya pembunuhan juga, Pasal 338 KUHP. Analoginya, tidak mungkin kan orang memerkosa lalu diterapkan pasal pencurian," katanya lagi.

Sebelumnya, menurut keluarga, Deki Susanto ditembak polisi tepat di kepala bagian belakang hingga tembus ke bagian pipi. Deki ditembak saat hendak ditangkap polisi karena kasus perjudian.

Menurut keterangan polisi, Deki ditembak lantaran melawan petugas dengan senjata tajam berupa pisau. Kini, kasus ini telah sampai tahap penyidikan di Direktorat Reserse Krimunal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumbar.

Saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, termasuk istri Deki yang disebut saat itu menyaksikan langsung peristiwa penembakan tersebut.

Baca Juga: Cerita Sang Istri yang Rekam Video Saat Deki Susanto Ditembak Mati Polisi

Brigadir KS sendiri adalah anggota Reskrim Polres Solsel, yang kini telah ditahan di Mapolda Sumbar. Dalam kasus ini, lima rekan Brigadir KS juga telah diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kunjungi Komnas HAM, Keluarga Minta Kasus Polisi Tembak Mati Deki Susanto Dikawal

Dalam kasus ini, penyidik sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menjerat Brigadir KS dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Penyidik sendiri telah melakukan gelar perkara. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Gubernur Ajak Pucuk Adat Alam Surambi Sungai Pagu Ikut Kawal Kondusivitas Pemilu 2024
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Serahkan 10 Ribu Bibit Nila, Gubernur Mahyeldi Nilai Luak Kapau Cocok Budi Daya Ikan Air Tawar
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Gubernur Mahyeldi Resmikan Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan SMA - SMK di Solsel
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Kota Pariaman Peringkat 6 MTQ Nasional XL Tingkat Provinsi Sumbar di Solok Selatan
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL
Raih Nilai Tertinggi, Kafilah Limapuluh Kota Juara Umum MTQ Nasional XL