Berita Padang hari ini dan barita Sumbar hari ini: Fakta baru soal kasus penembakan tersangka kasus judi di Sungai Pagu, Solok Selatan.
Padang, Padangkita.com - Mhereye Fhitriananda, 35 tahun, istri Deki Susanto, tersangka kasus judi yang tewas ditembak polisi saat penangkapan di Sungai Pagu, Solok Selatan (Solsel), mengungkap pengakuan baru.
Sang suami, kata Mhereye, pernah menyebut ke dirinya akan ditembak oleh seseorang. Pengakuan ini disampaikan Mhereye saat webinar yang diselenggarakan oleh Pekan Madani dengan tema "Indonesia Darurat HAM, Menguak Insiden Penembakan Oknum Kepolisian di Solok Selatan".
Kata Mhereye, suaminya bercerita hal tersebut kepadanya sekitar sebulan lalu, sebelum insiden penembakan yang terjadi pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 14.30 WIB.
"Sebelumnya suami saya pernah cerita bahwa dia akan ditembak, melawan atau enggak melawan dia akan ditembak, katanya. Itu almarhum yang cerita sama saya sekitar satu bulan lalu," ujar Mhereye saat webinar, Sabtu (6/2/2021) siang.
Mhereye mengatakan, itu pula sebabnya dia spontan merekam penangkapan suaminya. Saat peristiwa penembakan ia langsung mengambil ponsel dan merekam kejadian. Ia mengaku tahu bahwa suaminya telah dibunuh.
"Saat itu saya sadar suami saya dibunuh atau sudah direncanakan akan dibunuh. Makanya saya terpikir saat itu untuk merekam keadaan saat itu," terang Mhereye.
Menurut Mhereye, suaminya memang tidak menyebutkan siapa yang akan membunuh serta apa permasalahannya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum keluarga Deki, Guntur Abdurrahman, informasi yang diberikan oleh Mhereye saat webinar itu merupakan informasi terbaru yang diketahui oleh pihaknya sebagai tim kuasa hukumnya.
"Ini petunjuk baru ini, menarik sekali ini. Saya harap, melalui webinar ini, bisa menjadi dokumentasi bagi penegak hukum atau tim penyidik nantinya," kata Guntur yang juga ikut dalam webinar itu.
Menurut Guntur, peristiwa ini patut diduga mengarah kepada pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHP.
"Dengan fakta terbaru, ini hubungan sebab akibatnya, ada informasi dia (korban) akan ditembak, ada penggerebekan, seolah-olah dia masuk DPO. Padahal kasusnya cuma judi," tutur Guntur.
"Terus dia mati di tempat ditembak di bagian kepala, padahal bisa dilumpuhkan dengan ditembak pada bagian kaki, ini sebuah fakta baru, bisa mengarah pada pembunuhan berencana," lanjut Guntur.
Perlu diketahui, peristiwa penembakan Deki Susanto terjadi di kediamannya di Kampung Palak, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan pada Rabu (27/1/2021) lalu, sekitar pukul 14.30 WIB.
Dalam perkembangannya, penyidik Polda Sumbar telah menetapkan satau tersangka dalam kasus ini yaitu, Brigadir KS yang dinas di Satreskrim Polres Solok Selatan.
Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Deki Susanto Nilai Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan Lebih Tepat Dipakai
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. [pkt]