Padang, Padangkita.com - Seorang pria berinisial HSE, 23 tahun, harus merasakan timah panas bersarang di kakinya. Ia ditangkap dan dilumpuhkan polisi karena diduga terlibat dalam kasus pencurian ponsel di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kota Padang.
Modusnya, pelaku menjambret korban yang lengah di jalan raya dan membobol masuk melalui jendela rumah pada tengah malam.
Warga Air Camar, Kelurahan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur tersebut ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang pada Jumat (22/1/2021) siang sekitar pukul 11.00 WIB di salah satu rumah di kawasan Pasar Pagi bilangan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
"Pelaku ini sudah dilaporkan berkali-kali oleh sejumlah korbannya, hasil penyelidikan kami di lapangan disimpulkan bahwa (HSE) pelakunya. Modusnya kupak jendela dan jambret," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda dalam keterangan tertulis yang diterima Padangkita.com, Sabtu (23/1/2021) pagi.
Rico mengatakan, terakhir kali HSE dilaporkan ke polisi pada Jumat (22/1/2021) berdasarkan laporan polisi nomor LP/37/B/I/2021/SPKT Unit III Polresta Padang. Sebelum tertangkap, pada malam harinya dia mencuri gawai di Perumahan Geri Permai, Kelurahan Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah.
"Jadi saat itu korban sedang terlelap, pelaku ini mencoba mencuri dengan cara mencongkel jendela rumah korban dan masuk mengambil setidaknya dua unit gawai merek Redmi Note Pro seri terbaru beserta kabel pengisi dayanya yang ikut diambil," ujarnya.
Pada saat penangkapan dan pengembangan pencarian barang bukti (BB), kata Rico, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas terpaksa menembak kakinya hingga akhirnya ia tersungkur dan sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumbar untuk pengobatan.
"Pelaku mengaku sudah melakukan aksi serupa (pencurian gawai) setidaknya di delapan TKP. Rincinya, di Parak Gadang, Anduring, Banuaran, kawasan Pondok, Siteba, Pegambiran dan Lubuk Buaya," katanya.
Baca Juga: Penutupan GOR H Agus Salim Padang, Kapolresta Padang: Tidak Permanen, Hanya Sementara
Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, tiga unit gawai merek Redmi Note Pro dan iPhone 8 Plus, satu unit besi dengan panjang 20 sentimeter, dan satu unit sepeda motor merek Honda Supra GTR 150 warna merah tanpa nomor polisi (nopol). [pkt]