Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Reskrim Polsek Pauh menangkap seorang pria berinisial PGS, 20 tahun, pada Rabu (13/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB.
Padang, Padangkita.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pauh menangkap seorang pria berinisial PGS, 20 tahun, pada Rabu (13/1/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Ia ditangkap tak jauh dari kediamannya yang berada di Parak Kaluak, Kelurahan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang.
Remaja tanggung tersebut ditangkap setelah dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/I/B/I/2021/SPKT Sektor Pauh tanggal 13 Januari 2021 oleh pelapor berinisial IMS.
"Iya benar kami tangkap dia, dia mencuri tak jauh dari kediamannya," kata Kapolsek Pauh, AKP Adhi Jais saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (15/1/2021).
Adhi mengatakan, pelaku diduga mencuri ponsel atau gawai di rumah korban. Modusnya, pelaku masuk ke tempat korban dengan cara membuka kunci jendela. Lalu, setelah korban tidur baru pelaku masuk dengan cara membuka jendela tanpa terkunci.
"Pelaku (PGS) masuk ke tempat korban dengan cara membuka kunci jendela pada saat korbannya sedang tertidur, dari jendela itulah dia masuk," ujarnya.
Usai berhasil masuk, pelaku menggasak dua unit gawai merek Vivo dan Redmi. Barang hasil curian itu telah dijual, namun Adhi tak merinci barang tersebut dijual ke siapa atau ke mana.
Baca juga: Komplotan Kasus Pencurian Laptop dan Handphone di Padang Diringkus Polisi, 1 Ditembak, 2 Orang Buron
"Kami masih mendalami ini dahulu, yang jelas barang bukti berupa dua unit kotak gawai telah kami amankan beserta satu helai baju yang dipakai pelaku hasil dari pencurian gawai itu sendiri," tuturnya. [pkt]