Padang, Padangkita.com – Seorang pemuda 24 tahun di Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok diciduk polisi. Gara-garanya, ia ketahuan menyimpan ganja kering, kemudian juga menanam bibit ganja di halaman belakang rumahnya.
Pemuda berinisial EF tersebut ditangkap tim Spider Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Solok, pada Selasa (20/2/2024), sekitar pukul 22.00 WIB.
Waktu itu, polisi yang sudah mengintai langsung membekuk EF ketika sedang berada di pinggir jalan Jorong Lekok Batu Gadang, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi menyebutkan, tersangka EF diciduk petugas berawal dari informasi masyarakat tentang seseorang diduga menanam bibit ganja di kediamannya.
Tim Spider langsung bergegas menuju tempat pelaku untuk melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi tersebut. Ketika penyelidikan dilakukan, petugas melihat seseorang yang sedang berada di pinggur jalan yang mirip dengan ciri-ciri sebagaimana informasi masyarakat.
Tidak menunggu lama, tim Spider Polres Solok langsung mengamankan pelaku yang kemudian diketahui berinisial EF, pekerjaan wiraswasta.
“Kita kemudian melakukan penggeledahan, hingga ditemukan satu paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening yang disimpan di saku pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Oon Kurnia Illahi dalam keterangan resminya, Rabu (21/2/2024).
Setelah diamankan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka di Jorong Padang Laweh, Nagari Sungai Nanam, Kecamatan Lembah Gumanti.
Dari penggeledahan itu, ditemukan kembali barang bukti berupa 23 batang ganja yang ditaman di dalam pot dan di tanah yang berada di belakang rumah tersangka.
Baca juga: Dalam 1 Hari, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Solok
Seluruh barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem warna bening, berikut 23 batang ganja yang ditanam di dalam pot, serta satu unit handphone disita polisi.
“Disaksikan masyarakat setempat barang bukti bersama tersangka kita bawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Oon Kurnia Illahi. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News