
Transportasi daring (F/marketeers)
PadangKita – Mengakomodir layanan transportasi dalam jaringan (daring) atau transportasi online, Pemprov Sumatera Barat berencana mengeluarkan peraturan kepala daerah penyesuaian revisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016.
Peraturan Menteri Perhubungan tersebut mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, agar mendapatkan izin.
“Domain izinnya nanti di Kabupaten/Kota, kita fasilitasi dari segi peraturannya. Sehingga tidak menimbulkan keriuhan dan asas keadilannya terpenuhi,” kata Amran, Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Rabu (29/3/2017).
Ia meminta pengusaha angkutan daring harus segera mengurus izin, setelah Permenhub Nomor 32 tahun 2016 diberlakukan per 1 April 2017.
Amran menyebut untuk tahap awal akan dilakukan sosialisasi kepala pengusaha angkutan, aparat penegak hukum, perangkat daerah, dan masyarakat mengenai aturan baru itu.
Setelahnya, pemda akan mengeluarkan peraturan kepala daerah atau peraturan gubernur setelah turunan teknis aturan itu untuk memudahkan pelaksanaan di lapangan.
Ia meyakini jika sosialisai sudah dilakukan maka kemungkinan perselisihan antara angkutan konvensional dan angkutan daring bisa diantisipasi, karena sesuai aturan semua pihak sudah diakomodasi.
Sementara itu, revisi Permenhub 32 tahun 2016 itu memuat 11 poin, menyangkut jenis angkutan sewa, kapasitas silender mesin kendaraan, ketentuan tarif batas atas dan bawah, kouta jumlah armada angkutan.
Kemudian, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala atau KIR, tempat penampungan kendaraan, bengkel pemeliharaan kendaraan, pajak, akses dashboard, hingga mengatur sanksi yang diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika dengan pemutusan sementara terhadap aplikasi daring.