Berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemko Pariaman mensosialisasikan Perwako Nomor 43 Tahun 2020, isinya berisi larangan dan sanksi bagi pelanggar protokol Covid-19 termasuk larangan menggelar pesta pernikahan
Pariaman, Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman akan menerapkan sanksi tegas bagi masyarakat dan pemilik usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 selama adaptasi kebiasaan baru.
Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perwako Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Pariaman yang ditanda tangani Walikota Pariaman Genius Umar tanggal 1 September 2020.
Sekdako Pariaman Fadli mewakili Walikota Pariaman mengungkapkan, pelanggaran terhadap pelaksanaan tatanan normal baru dapat dikenakan sanksi terhadap perseorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau pertanggungjawaban tempat dan fasilitas umum.
“Sanksi tersebut berupa teguran lisan tertulis. teguran tertulis yang hanya diberikan pada masa sosialisasi yaitu paling lama lima belas hari setelah Perwako ini ditetapkan," ujarnya.
Baca Juga: Seorang ASN Kominfo Positif Covid-19, Semua Ruangan Balai Kota Pariaman Disemprot Disinfektan
“Sementara untuk hukuman kerja sosial, diberikan apabila terjadi pelanggaran pada waktu razia gabungan. Kerja sosial berupa pembersihan fasilitas umum di lokasi terjadinya pelanggaran dengan memakai atribut berupa rompi bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19," tambahnya.
Fadli menegaskan, bagi pelanggar yang tidak melaksanakan sanksi kerja sosial tersebut, maka akan dikenakan denda paling banyak sebesar Rp50 ribu per orangnya.
Selanjutnya, sanksi yang sama diberikan kepada pelanggar pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab tempat dan fasilitas umum.
“Jika tidak mengindahkan sanksi teguran lisan dan tulisan serta kerja sosial, maka akan dikenakan denda paling banyak Rp250 ribu, lebih dari itu penghentian sementara operasional usaha, bahkan sampai kepada pencabutan izin usaha," tegasnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk protokol kegiatan sosial dan budaya yang menghimpun banyak orang dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Khusus untuk pelaksanaan pesta pernikahan (baralek) terhitung tanggal 15 September 2020 tidak diperbolehkan lagi," pungkasnya. [*/abe]