c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos dan media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dengan kapasitas maksimal 50% staf.
d. Perhotelan non-penanganan karantiana dengan kapasitas maksimal 50% staf.
e. Industri yang berorientasi ekspor dengan kapasitas maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik.
3. Selain angka 2 di atas, termasuk pada sektor non-esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pemerintah yang melayani pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya dengan kapasitas maksimal 25% WFH.
5. Pelaksanaan kegiatan sektoral kritikal:
a. Kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
b. Penanganan bencana, energi, logistic, transportasi dan distribusi bahan pokok pangan, makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk hewan ternak/peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) beroperasi 100% untuk fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan 25% untuk mendukung/operasional administrasi perkantoran.
6. Pusat perbelanjaan/mal/swalayan/minimarket dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
7. Pasar tradisional beroperasi paling lama sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%.
8. Pelaku usaha laundry/toko/bengkel kecil/barbershop/salon/outlet HP/PKL/jual voucher/cuci kendaraan/warung kelontong jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB.
9. Apotik dan toko obat buka 24 jam.
10. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) jam operasional sampai 21.00 WIB dengan waktu makan pengunjung maksimal 30 menit, dengan protokol kesehatan yang ketat, kapsitas tempat duduk 25% dari luas ruangan/tempat usaha dan diutamakan layanan melalui pesan antar/take away/dibawa pulang.