Pemko Padang Lakukan Ini Respons Perubahan IMB Jadi PBG

Penulis: Muhammad Aidil

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang akan menyesuaikan aturan penghapusan IMB menjadi PGB yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Padang, Padangkita.com – Pemerintah Kota (Pemko) Padang akan menyesuaikan aturan mengenai penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PGB) yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Pelayanan Satu Pintu (PMPTSP) Kota Padang, Corri Saidan mengatakan, pihaknya sedang menindaklanjuti Undang-Undang No. 11/2020 dan terbitnya beberapa Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU tersebut.

“Maka saat ini kami dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis lainnya yang terkait dengan perizinan sedang melakukan inventarisasi dan menelaah dengan regulasi yang ada,” kata Corri dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Kamis (25/2/2021).

Regulasi yang dimaksud, kata Corri, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Wali Kota (Perwako) dan Surat Keputusan (SK). Aturan yang sudah ada akan disesuaikan dengan aturan (pusat) tersebut.

“Seperti PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 tahun 2002 itu teknis, itu ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kemudian diganti dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Lapor Gubernur, Ini Paparan Mahyeldi Soal Kendala Pembangunan Padang

Kebijakan tersebut dijelaskan dalam PP Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan itu juga merupakan turunan dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja. [pkt]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Terpopuler

Add New Playlist