Padangkita.com - Pemerintah menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional. Hal itu ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional yang ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo 29 Maret 2019 lalu.
“Menetapkan tanggal 1 April sebagai Hari Penyiaran Nasional,” bunyi diktum PERTAMA Keputusan Presiden itu.
Ditegaskan dalam Keppres tersebut, Hari Penyiaran Nasional bukan merupakan hari libur.
Pertimbangan pemerintah memilih 1 April Sebagai Hari Penyiaran Nasional adalah karena pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jawa Tengah, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII.
Selain itu, pada tahun 2010 lalu para pemangku kepentingan di bidang penyiaran juga telah mendeklarasikan Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010.
" Dengan pertimbangan bahwa pada 1 April 1933 di Kota Solo, Jateng, telah didirikan Lembaga Penyiaran Radio milik bangsa Indonesia yaitu Solosche Radio Vereeniging (SRV) yang diprakasai oleh KGPAA Mangkunegoro VII, serta adanya deklarasi Hari Penyiaran Nasional pada 1 April 2010 oleh para pemangku kepentingan di bidang penyiaran, dan untuk mewujudkan tujuan penyatan nasional, pemerintah memandang perlu menetapkan Hari Penyiaran Nasional. Atas pertimbangan tersebut, pada 29 Maret 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional," bunyi keterangan tertulis pemerintah pada laman Setkab.go.id. (*/pkt-03)