Pemerintah Galakkan Single Identity Number, Manfaatkan Data E-KTP

single identity number

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menggalakkan single identity number atau nomor identitas tunggal untuk menyusun big data kependudukan.

Upaya tersebut sesuai Undang-Undang (UU) Administrasi Kependudukan pasal 58 ayat (4), yang mengamanatkan agar data kependudukan digunakan untuk semua keperluan pembangunan.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ada 98 persen data penduduk yang telah terekam melalui e-KTP. Data tersebut akan dimanfaatkan oleh berbagai lembaga sebagai verifikator dari layanan mereka.

"Lembaga bisa bekerjasama dan memanfaatkan hak akses verifikasi data. Di dalam Permendagri 102 tahun 2019 itu harus dilakukan dengan kerjasama pemanfaatan data. Jadi lembaga/Kementerian/Pemda kerjasama dengan dukcapil untuk verifikasi data menggunakan verifikator data yang ada di dukcapil,” kata Zudan dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).

Proses verifikasi tersebut, katanya, kemudian menghasilkan electronic-Know Your Customer (e-KYC).

Baca juga: Jurus Jitu Tuntaskan Covid-19: Vaksin, 3M, dan Hidup Sehat

Menurut Zudan, E-KYC ini akan memudahkan seseorang untuk memperoleh akses ke berbagai layanan, seperti pembukaan rekening bank dan pelayanan publik lainnya secara daring.

“Artinya, orang yang sudah memiliki data kependudukan bisa mengurus dokumen-dokumen kependudukan yang lainnya,” terangnya.

Zudan menuturkan, setelah kerjasama dukcapil dan lembaga disepakati, akan dilakukan pengecekan kelengkapan data, lalu dievaluasi.

Setelah semua rangkaian selesai, lembaga akan memperoleh akses dari dukcapil yang diberikan secara gratis.

“Prosesnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. Layanan ini sampai sekarang gratis” ujar Zudan. [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Ada Tambahan 380, Total Jabatan yang Dihapus di Pemprov Sumbar Jadi 869
Ada Tambahan 380, Total Jabatan yang Dihapus di Pemprov Sumbar Jadi 869
Berapa Panjang Nama Anak yang Dibolehkan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Berapa Panjang Nama Anak yang Dibolehkan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
cybersquatting
Data 279 Juta Penduduk Indonesia Diduga Bocor, Dijual di Forum Online
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Disdukcapil Padang telah meluncurkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk urusan adminduk
Cara Menggunakan ADM Untuk Cetak Dokumen Kependudukan di Kota Padang dalam 2 Menit
Total Penduduk Indonesia, jumlah penduduk Indonesia
Total Penduduk Indonesia Kini Mencapai 270,20 Juta, Terbanyak di Jawa dan Sumatra
Berita Padang Panjang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Pemko Padang Panjang permudah izin usaha dengan sosialisasi OSS
Pemko Padang Panjang Bentuk Satgas Kependudukan