Pemerintah akan Hapus Materai Rp3.000 dan Rp6.000

Materai Rp10.000

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah berencana menghapus bea materai seharga Rp3.000 dan Rp6.000. Kemudian menggantinya dengan materai seharga Rp 10.000.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk pembahasan RUU Bea Materai . Kesepakatan tersebut diambil dalam keputusan rapat antara Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Komisi XI DPR RI, kemarin (24/8/2020).

Menurut Sri Mulyani, tarif bea materai perlu diperbarui. Sebelumnya, materai diatur dalam Undang-undang (UU) sebelumnya yaitu UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.

Ketua Komisi XI, Dito Ganinduto menyampaikan, berkaitan dengan selesainya masa sidang maka pembahasan RUU Bea Materai akan ditindaklanjuti ke dalam Panja. Nantinya, Panja akan dilanjutkan atau dijadwalkan pada Senin dan Selasa pekan depan.

"Sudah kita sepakat untuk sampaikan ke ketua umum untuk di geser dari kom 11 untuk itu mohon persetujuan kita membentuk panja RUU tentang Bea Meterai," kata Dito usai rapat bersama dengan pemerintah di Ruang Komisi XI DPR RI.

Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp 3.000 dan Rp 6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp 10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp 3.000 dan Rp 6.000.

Baca juga: Rupiah Kembali Menguat, Hari Ini pada Level Rp 14.632 per Dolar AS

Pada 2019 lalu, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Yon Arsal mengatakan, pemerintah telah mengajukan rancangan undang-undang (RUU) bea materai kepada DPR RI.

Dalam rancangan revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai tersebut, diajukan perubahan tarif bea meterai menjadi Rp 10 ribu. Saat ini bea meterai terdiri atas dua tarif, yakni Rp 6.000 dan Rp 3.000. [*/try]


Berita ini sebelumnya dimuat Liputan6.com jaringan Padangkita.com


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Tag:

Baca Juga

Masalah Stabilitas Demokrasi Daerah Cuma 2, Kewenangan dan Keuangan
Masalah Stabilitas Demokrasi Daerah Cuma 2, Kewenangan dan Keuangan
Painan, Padangkita.com - Pemkab Pesisir Selatan (Pessel) terus berupaya memaksimalkan teknologi untuk mencegah kebocoran keuangan daerah.
Atasi Kebocoran Keuangan Daerah, Ini Langkah yang Dilakukan Pemkab Pesisir Selatan
Utang Luar Negeri Indonesia
Utang Pemerintah Indonesia Per April 2021 Mencapai Rp6.527,29 Triliun
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Opini WTP diterima Sumbar untuk kesembilan kalinya berturut-turut sejak 2012 sampai 2020
Sumbar Berhasil Raih Opini WTP untuk Kesembilan Kalinya
Berita Pariaman hari ini dan berita Sumbar hari ini: Sidang dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya OPD melaksanakan kegiatan
Pertama Kalinya Tahun 2021, MPPKD Sidang MP TPTGR Lima OPD di Kota Pariaman
Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: PermataMe dirancang untuk meningkatnya kesadaran generasi muda akan finansial
Tingkatkan Kesadaran Finansial Generasi Muda, PermataBank Serukan #CantStopME dengan PermataME