Padang, Padangkita.com - Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Padang meminta petugas untuk menertibkan tempat pelayanan tes rapid antigen yang kini marak menjamur. Diduga sejumlah tempat tes rapid tersebut beroperasi tanpa izin.
Kadiskes Kota Padang Ferimulyani Hamid mengatakan tempat pelayanan tes rapid harus berada di fasilitas kesehatan resmi seperti klinik, puskesmas atau rumah sakit.
"Kita harapkan aparat kepolisian dapat segera melakukan penindakan terhadap tempat-tempat pelayanan rapid test antigen yang tidak memiliki izin tersebut," katanya, Selasa (22/6/2021).
Penertiban itu menurutnya hanya bisa dilakukan oleh petugas kepolisian karena Dinas Kesehatan Kota Padang bukanlah lembaga yang mengeluarkan izin rapid antigen.
"Dinkes Padang tidak memiliki kewenangan lebih jauh. Apalagi untuk melakukan penindakan," tambahnya.
Dijelaskan Ferimulyani, tempat tes rapid harus memenuhi syarat, diantaranya memiliki sumber daya manusia (SDM) yang sesuai dengan ketentuan, memiliki sarana dan prasarana memadai, memiliki ruang swab yang terpisah, termasuk tempat limbah medis.
"Kita sudah mengunjungi tempat layanan tes cepat yang berada di luar fasilitas kesehatan, ternyata tidak memenuhi persyaratan. Limbah medis nya pun tidak sesuai dengan pengelolaan limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup," tutur Ferimulyani.
Tempat layanan tes cepat yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dikhawatirkan hasil tes tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini tentunya dikhawatirkan dapat berpotensi menambah penularan Covid-19.
Dinkes Padang mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan tes rapid di tempat tidak berizin tersebut. Akan tetapi memeriksakan diri di tempat resmi yang ditunjuk pemerintah. Yakni di Rumah Sakit, Puskesmas, atau Klinik.
Baca Juga: Tes Rapid Antigen dan GeNose di BIM, Pengelola: Alat Tes Harus Baru dan Tersegel
"Kepada seluruh warga untuk melakukan tes cepat di tempat yang kita anjurkan, yakni di Rumah Sakit, Puskesmas, atau klinik," imbaunya. [*/abe]