Berita Padang terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Virus Corona (Covid-19) Sumbar terbaru: Para pelanggar Perda AKB akan tercatat di aplikasi Sipelada
Padang, Padangkita.com - Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Sumatra Barat No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) terus berjalan. Para pelanggar Perda, kini akan tercatat dan terekam dalam sistem aplikasi.
Untuk merekam jejak para pelanggar Perda AKB, Satpol PP Kota Padang meluncurkan sebuah aplikasi bernama "Sipelada" (Sistem Informasi Pelanggaran Perda).
Aplikasi ini dibuat oleh Pemprov Sumbar bekerja sama dengan Direktorat Reskrimum Polda Sumbar sebagai media untuk mendokumentasikan dan mencatat histori pelanggar Perda AKB. Aplikasi ini dioperasikan oleh petugas penegak hukum di lapangan.
Dalam pengoperasiannya, pada aplikasi, petugas akan mencatat data pribadi pelanggar dan memuat foto pelanggar dari berbagai sisi.
"Aplikasi Sipelada yang kita gunakan merekam histori pelanggaran Perda AKB yang dilakukan masyarakat di Kota Padang. Salah satunya merekam foto diri dari berbagai sudut serta data diri pelanggar," kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, Jumat (16/10/2020).
Sipelada, kata Alfiadi, akan memberitahukan secara otomatis masyarakat yang pernah melanggar Perda AKB. Sehingga, jika telah tercatat, lalu melanggar lagi, maka petugas akan dapat mengetahui, sehingga bisa menerapkan sanksi pidana pada pelanggar tersebut.
Baca juga: Wakil Rektor UIN Imam Bonjol Padang Positif Covid-19
Dia mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar selalu tertib dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan terutama menggunakan masker saat berada di luar rumah.
"Untuk itu kepada masyarakat Kota Padang supaya data diri kita tidak tercatat di aplikasi Sipelada, mari sama-sama kita disiplin dalam melaksanakan protokol kesehatan," imbau Alfiadi. [pkt]