Padang,Padangkita.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang menangkap RP, 36 tahun, warga Parak Gadang yang diduga sebagai spesialis pencurian telepon genggam.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan RP ditangkap tak lama berselang setelah salah seorang korbannya AA melapor ke Polresta Padang, Rabu (24/6/2020).
"Tersangka ditangkap tak lama berselang setelah korban melapor ke petugas," katanya dikutip dari situs Polri, Kamis (25/6/2020).
Rico menjelaskan bahwa pelaku ditangkap di sebuah pencucian mobil di kawasan Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
Saat hendak ditangkap, Rico mengatakan kalau tersangka berpura-pura pingsan namun aksi tersebut tidak membuat petugas iba dan kasihan.
Baca juga: Hari Kelima Pencarian, Tim SAR Sisir Pantai Cari 3 Korban Perahu Motor
“Tersangka sempat berupaya mengelabui kami, namun upayanya sia-sia,” jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa telepon genggam merek Samsung Galaxy C9 Pro warna gold merupakan barang milik AA yang ia curi.
“Dirinya mengakui hal (pencurian) tersebut. Saat ini kami masih mengembangkan kasus ini, karena yang bersangkutan diduga kuat terindikasi sebagai spesialis pencurian telepon genggam,” katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di sel tahanan Mapolresta Padang dan barang bukti gadget ikut ditahan polisi sebagai barang bukti (BB). [*/abe]