Pelaku Mengaku Iseng Sebarkan Video Larasati
Saat dibekuk, pelaku mengaku bahwa dirinya hanya sekedar iseng dan mencoba trik seperti yang dilakukan banyak orang.
"Kita lakukan pengejaran dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa ke sini (Polda Metro Jaya),” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri juga menjelaskan, karena isenglah menjadi motif pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap Gabriella Larasati ini dengan melampirkan capture dari video syurnya yang tersebar di media sosial.
“Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal,” ujarnya.
Karena aksinya ini, YS dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undaang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. [*/win]