Berita artis terbaru, gosip artis dan gosip terbaru: Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penyebar video syur Gabriella Larasati.
Padangkita.com - Belum lama ini publik digemparkan dengan sebuah video syur mirip artis Gabriella Larasati. Seakan tak dapat mengelak lagi, Gabriella Larasati akhirnya mengakui bahwa dirinyalah yang berada di video tersebut.
Kini polisi pun akhirnya menangkap pelaku yang menyebarkan video syur tersebut.
Tak disangka, ternyata sebelum videonya tersebut tersebar, Gabriella Larasati sempat diancam oleh pelaku. Dengan video yang dipunya nya, pelaku mencoba untuk memeras korban (Gabriella Larasati).
Ia mengancam jika Gabriellla tidak mengirimkannya uang, maka ia akan menyebarkan video tersebut. Namun, ancaman pelaku tersebut tak dihiraukan oleh Gabriella.
Hingga akhirnya pelaku mengaku iseng mencoba untuk menyebar luaskan video tersebut.
Diketahui, pelaku berinisial YS (22), yangterbukti bersalah karena telah melakukan pemerasan terhadap korbannya, Gabriella Larasati melalui Direct Message (DM). Hal itu akhrirnya dilaporkan Gabriella ke Polda Metro Jaya.
“Ini berdasarkan laporan pada 11 Februari lalu, saudara GL mendapatkan ancaman dari seseorang yang turut melampirkan capture ke media sosialnya, yang berbunyi ‘kalau anda tidak ingin viral bebernya
"saya membutuhkan uang, maka video ini akan saya hapus jika sudah dikirimkan uang’, seperti itu,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari PMJ News.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku YS merupakan warga Medan, Sumatera Utara.
Hal ini membuat pihak kepolisian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
“Setelah ada bukti tersebut, polisi akhirnya melakukan profiling pada akun @yudi.s03, dan menemukan akun tersebut berada di Medan, Sumatera Utara.
Pelaku Mengaku Iseng Sebarkan Video Larasati
Saat dibekuk, pelaku mengaku bahwa dirinya hanya sekedar iseng dan mencoba trik seperti yang dilakukan banyak orang.
"Kita lakukan pengejaran dan Sabtu kemarin sudah ditangkap dan dibawa ke sini (Polda Metro Jaya),” jelas Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri juga menjelaskan, karena isenglah menjadi motif pelaku melakukan aksi pemerasan terhadap Gabriella Larasati ini dengan melampirkan capture dari video syurnya yang tersebar di media sosial.
“Motifnya iseng saja ya, karena dia pernah melihat ada orang lain yang melakukan pengancaman dan berhasil. Makanya dia iseng kan siapa tau dia dapat uang. Cuma dia ini dalam ancamannya belum menyebutkan nilai nominal,” ujarnya.
Karena aksinya ini, YS dijerat dengan Pasal 27 Juncto Pasal 45 Undang-Undaang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda sebesar Rp1 miliar. [*/win]