Pelaku KDRT di Padang Divonis 2 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 5 Bulan

Berita Padang, Pelaku KDRT di Padang, Pelaku KDRT di Padang Divonis 2 Bulan Penjara dengan Masa Percobaan 5 Bulan, Kriminal Padang, Kekerasan

- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan kepada terdakwa LS, pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Kamis (9/7/2020). (Foto: Ist)

Padang, Padangkita.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan kepada terdakwa LS, pelaku penganiayaan anak di bawah umur, Kamis (9/7/2020).

Dalam putusan, majelis hakim yang dipimpin oleh Lifiana Tanjung dengan hakim anggota, Suratni dan Asni Meriyenti, menyatakan terdakwa LS terbukti bersalah melanggar Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar ketentuan pidana yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan menjatuhkan kepada terdakwa pidana selama 2 bulan dengan masa percobaan 5 bulan, dengan ketentuan bahwa pidana itu tidak perlu dijalani kecuali terdakwa didapati melakukan perbuatan melawan hukum sebelum masa percobaan habis," ujar Lifiana Tanjung.

Majelis hakim mempertimbangkan, perilaku terdakwa terhadap korban—anak berinisial ARA—merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan di dalam rumah tangga. Hal itu sangat bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan dan juga dengan ketentuan agama.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga mempertimbangkan keadaan-keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi terdakwa. Yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana. Terdakwa juga telah bekerja sebagai abdi negara yang cukup lama dan mengakui segala perbuatannya. Yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa yang melukai korban yang masih anak-anak.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 bulan.

Menanggapi putusan hakim, JPU Yuli Sildra mengatakan untuk berpikir dulu sebelum mengambil langkah berikutnya. Begitu juga dengan Penasihat Hukum (PH) terdakwa LS.

Baca juga: Indikasi Kecurangan Pendaftaran PPDB Ditemukan di SMA Favorit di Padang dan di Padang Panjang

Kasus KDRT ini dilaporkan oleh ayah korban ke Polresta Padang pada 2018 silam. Sebelumnya, ayah korban mengetahui pada tubuh anaknya terdapat beberapa luka lebam yang merupakan bekas pukulan. Pelakunya adalah adik kakek dari korban.

Video singkat korban saat membacakan surat terbuka untuk Presiden sempat viral di media sosial. Dalam video yang berdurasi 2 menit 44 detik tersebut, korban meminta keadilan kepada Presiden karena dirinya telah mendapat penganiayaan.

Bekas luka lebam pada tubuh korban dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Polda Sumbar. Luka lebam pada bahu kiri 3,5 x 3,5 centimeter dan luka lebam pada paha kanan 2 x 2 centimeter dengan jarak dari lutut ke atas 14 centimeter. LS kemudian didakwa JPU dengan Pasal 44 dan 45 ayat (1) UU No. 23/2004. [mfz/pkt]


Baca berita Padang terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako