Pedoman Peringatan HUT ke-76 RI yang Wajib Diketahui Untuk Pusat hingga Daerah

Pedoman Peringatan HUT ke-76 RI yang Wajib Diketahui Untuk Pusat hingga Daerah

Logo HUT ke-76 RI yang dirilis Kementerian Sektretariat Negara.

Jakarta, Padangkita.com – Pemerintah secara resmi meluncurkan logo dan tema untuk perayaan HUT ke-76 RI yang nantinya jatuh 17 Agustus 2021. Temanya adalah "Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh".

Namun, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan diatur sesuai Surat Mensesneg Nomor B-564/M/S/TU.00.04/07/2021 tentang Pedoman Peringatan HUT Ke-76 RI tertanggal 28 Juli 2021:

1. Tingkat pusat

Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol Covid-19.

Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari: Komandan Upacara sebanyak 1 orang; Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45: Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri; Korps musik sebanyak 24 orang; MC sebanyak 2 orang; dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNI.

Upacara dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara), Wakil Presiden dan petugas upacara adalah Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).

Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang masyarakat.

2. Luar negeri

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri.

Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.

3. Tingkat daerah

Pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan:

Pasukan Pengibar Bendera atau Paskibra yang bertugas di daerah agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19.

Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).

Kantor Perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.

Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.

Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.

Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.

4. Pada 17 Agustus 2021, pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB selama 3 menit, segenap masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak:

Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang, secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.

Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

5. Pada 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan media daring lainnya).

Baca juga: Catat! Ini Nilai Ambang Batas SKD Seleksi CPNS 2021 yang Ditetapkan Kementerian PANRB

Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia (www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT ke-76 RI Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital. (*/pkt)

Baca Juga

Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Ini Instruksi Gubernur Sumbar Mahyeldi   
Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Ini Instruksi Gubernur Sumbar Mahyeldi   
Jelang HUT ke-76 RI, Penjual Bendera Merah Putih di Kota Padang Mulai Menjamur
Jelang HUT ke-76 RI, Penjual Bendera Merah Putih di Kota Padang Mulai Menjamur
Peringati HUT ke-76 RI, Warga Padang Diimbau Kibarkan Merah Putih Sebulan Penuh
Peringati HUT ke-76 RI, Warga Padang Diimbau Kibarkan Merah Putih Sebulan Penuh
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Ketua DPD RI Puji Isi Pidato Prabowo di KPU, Dinilai sebagai Patriot Sejati
Sengketa Pilpres Selesai, Andre Rosiade: Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024
Sengketa Pilpres Selesai, Andre Rosiade: Pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya