Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Operasi yustisi di Kota Padang sempat ricuh dan viral di media sosial.
Padang, Padangkita.com - Operasi yustisi atau penegakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang digelar Kepolisian Resor (Polres) Kota Padang sempat ricuh. Bahkan, videonya viral di media sosial.
Sebuah video berdurasi 59 detik di Instagram @reporter.minang terlihat adu mulut atara pengelola sebuah kafe dan oknum polisi saat operasi yustisi di Padang.
"Razia Covid-19 diwarnai perang mulut! Sekali tertangkap, kena denda Rp100 ribu, dua kali dendanya Rp250 ribu! Duitnya disetor ke kas daerah," tertulis di postingan video itu yang dikutip Padangkita.com, Kamis (3/6/2021).
Lalu, juga ada desakan dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Padang untuk segera mencabut Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang Nomor: 870.364/BPBD-Pdg/V/2021.
Menanggapi persoalan ricuhnya operasi yustisi di Padang, Pengamat Hukum dari Universitas Bung Hatta Padang, Miko Kamal mengatakan, aparat wajib menjalankan kewajibannya dalam menegakkan hukum, yaitu menegakkan aturan tentang Protokol Kesehatan (Prokes).
"Dalam menegakkan aturan, aparat penegak hukum tidak boleh bertindak diskriminatif. Hukum harus berlaku sama bagi semua warga, tanpa terkecuali," ujar Miko saat dihubungi Padangkita.com via pesan WhatsApp, Rabu (2/6/2021).
Namun, Miko juga meminta agar masyarakat harus mematuhi aturan tentang prokes yang dibuat oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Peraturan Daerah (Perda) yang ada harus dipahami oleh masyarakat sebagai upaya pemerintah menyelamatkan mereka dari ancaman Covid-19," ungkapnya.
Namun, jelas Miko, secara umum, fakta sulitnya penegakan prokes merupakan gambaran umum penegakan hukum kita. Masyarakat tidak taat hukum atau melanggar aturan merupakan hal yang lumrah terjadi.