Operasi Antik Singgalang 2023, Polres Solok Kota Ringkus Dua 'Kurir'

Operasi Antik Singgalang 2023, Polres Solok Kota Ringkus Dua 'Kurir'

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diringkus oleh Satres Narkoba Polres Solok Kota.

Padang, Padangkita.com - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota melalui Satresnarkoba meringkus dua orang pria yang diduga menjadi kurir narkoba.

Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa (7/2/2023) malam di waktu dan tempat yang berbeda, yang merupakan hasil pengungkapan atas tindak lanjut laporan warga.

Kasat Resnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya mengungkapkan penangkapan ini yang kedua setelah sebelumnya juga berhasil menangkap satu orang terduga penyalahgunaan narkotika.

"Penangkapan pertama, Selasa malam sekira pukul 20.00 WIB, yaitu ADH, 31 tahun yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu. Pelaku diamankan di kediamannya, di Jalan KH. Dewantoro, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok," terangnya, Kamis (9/2/2023).

Lebih lanjut Kasat mengatakan, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang berupa dua paket sabu yang dibungkus plastik klip bening.

"Petugas juga mengamankan satu buah dompet yang berisi satu pak plastik klip bening, satu buah dompet yang berisikan satu buah botol plastik warna putih, dua buah kaca pirek, satu jarum, dua cottonbud, tiga buah pipet serok, satu buah pipet leter, dan empat pipet lurus serta unit unit handphone milik terduga pelaku," sambungnya.

Kasat mengatakan, ADH sempat tidak mengakui kepemilikan atas dua paket sabu yang ditemukan petugas.

"Namun setelah tim melanjutkan pemeriksaan hingga barang bukti lain serta alat hisap, pelaku pun mengaku alat tersebut adalah miliknya sendiri, ” terang Rico.

Selanjutnya, penangkapan kedua terjadi pada pukul 22.20 WIB terhadap ARP, 18 tahun, warga Palak Lambau Data Bungo, Nagari Aripan, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, yang berstatus mahasiswa.

"ARP kita amankan saat berada di pinggir Jalan AK Gani, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja kering." papar Kasat.

Saat dilakukan pemeriksa, petugas mendapati satu buah plastik hitam berisikan narkotika jenis ganja yang diakuinya sebagai miliknya.

Baca JugaPolda Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Harta Warisan, Pelaku Ngaku Keturunan Keraton 

"Saat ini kedua terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Kantor Polres Solok Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. [*/hdp]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Sat Narkoba Polres Payakumbuh Tangkap Residivis Pengedar Narkoba
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Polres Pasbar Gagalkan Peredaran 1,5 Kilogram Ganja dan Sabu
Warga Tanah Datar Ditangkap Usai Tanam 21 Batang Ganja di Kebun Belakang Rumah
Warga Tanah Datar Ditangkap Usai Tanam 21 Batang Ganja di Kebun Belakang Rumah
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Sepekan, 9 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Diringkus Polres Pariaman
Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 
Dalam Satu Hari, Polres Padang Panjang Ringkus 5 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba 
Dalam 1 Hari, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Solok
Dalam 1 Hari, 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polres Solok