Omicron Mengganas, Menag RI Terbitkan SE Baru Atur Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah 

Omicron Mengganas, Menag RI Terbitkan SE Baru Atur Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah 

Menag Yaqut Cholil Qoumas. [Foto : Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Sikapi lonjakan varian Covid-19 Omicron yang masih terus 'mengganas' di tanah air, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia. [isr/Pkt]

Baca Juga

Kemenag Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Loker Petugas Haji 2025
Kemenag Imbau Masyarakat Waspada Hoaks Loker Petugas Haji 2025
Indonesia Resmi Kantongi Kuota 221 Ribu Jemaah Haji untuk 2025
Indonesia Resmi Kantongi Kuota 221 Ribu Jemaah Haji untuk 2025
Biaya Haji Dipangkas, Jemaah Hemat Jutaan Rupiah di 2025
Biaya Haji Dipangkas, Jemaah Hemat Jutaan Rupiah di 2025
Padang Resmi Jadi Kota Wakaf Keenam di Indonesia
Padang Resmi Jadi Kota Wakaf Keenam di Indonesia
'BPKH Hajj Run 2024' di Sumbar, Plt Gubernur Audy Bangga Masyarakat Antusias Mengikuti
'BPKH Hajj Run 2024' di Sumbar, Plt Gubernur Audy Bangga Masyarakat Antusias Mengikuti
Pemprov Sumbar Menangkan Penghargaan 3 Kategori Masjid Percontohan Nasional 2024
Pemprov Sumbar Menangkan Penghargaan 3 Kategori Masjid Percontohan Nasional 2024