Omicron Mengganas, Menag RI Terbitkan SE Baru Atur Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah 

Omicron Mengganas, Menag RI Terbitkan SE Baru Atur Pelaksanaan Kegiatan di Rumah Ibadah 

Menag Yaqut Cholil Qoumas. [Foto : Ist]

Jakarta, Padangkita.com - Sikapi lonjakan varian Covid-19 Omicron yang masih terus 'mengganas' di tanah air, Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah ibadah.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 04 Tahun 2022, tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” terang Menag dalam siaran persnya di Jakarta, Minggu (6/2/2022).

“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,  Pimpinan Tinggi Pratama Pusat,  Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,  Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia. [isr/Pkt]

Baca Juga

Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Waspada Penipuan! Hanya Visa Haji yang Sah untuk Ibadah Haji 1445 H/2024 M
Haji 2024: Jumlah Jemaah Terbesar dalam Sejarah, Kemenag Targetkan Layanan Terbaik
Haji 2024: Jumlah Jemaah Terbesar dalam Sejarah, Kemenag Targetkan Layanan Terbaik
Kemenag Rilis RPH Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Mulai Berangkat 12 Mei
Kemenag Rilis RPH Haji 1445 H/2024 M, Jemaah Mulai Berangkat 12 Mei
Jadwal, Cara dan Link Pendaftaran PDB Madrasah Unggulan, Ada MAN IC Padang Pariaman
Jadwal, Cara dan Link Pendaftaran PDB Madrasah Unggulan, Ada MAN IC Padang Pariaman
Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dulu Pelayanan bagi Jemaah
Soal Rencana Kenaikan Biaya Haji, Ketua DPD RI: Perbaiki Dulu Pelayanan bagi Jemaah
Ramai ‘Diserang’ soal Usul BPIH Rp105 Juta, Kemenag Beri Penjelasan
Ramai ‘Diserang’ soal Usul BPIH Rp105 Juta, Kemenag Beri Penjelasan