Okum Polisi yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Deki Susanto Dijerat Pasal Berlapis

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tersangka kasus Deki Susanto terancam hukuman penjara lima tahun ke atas

Rekonstruksi Penembakan Deki Susanto. [Foto: Ist]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun ke atas

Padang, Padangkita.com - Brigadir KS, oknum anggota Polres Solok Selatan (Solsel) yang jadi tersangka dalam kasus penembakan Deki Susanto dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub 354 lebih sub 351 ayat (3) lebih sub lagi 359 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun ke atas," kata Satake kepada Padangkita.com, Jumat (28/5/2021).

Satake mengungkapkan, penyidik Polda telah merampungkan berkas perkara penembakan tersebut pada Senin (24/5/2021) lalu dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumbar.

Penyidik, lanjut Satake, juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati pada Kamis (27/5/2021) untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan.

"Untuk penahanan tersangka dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polres Solok Selatan," ucap Satake.

Diketahui, Brigadir KS yang bertugas di Satreskrim Polres Solok Selatan diduga telah menembak Deki Susanto tepat di bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/1/2021), saat polisi menggerebek rumah Deki Susanto di Kampung Palak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan.

Deki disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian dan waktu kejadian itu hendak diamankan polisi.

Baca juga: Tak Terima Kematian Ustad Tengku Zulkarnain Diolok-olok, Dokter Perempuan di Padang Terjerat Kasus Ujaran Kebencian

Polisi berdalih, Deki ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Kemudian dibantah oleh pihak keluarga yang menyebut Deki sengaja dibunuh. [pkt]

Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako