Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun ke atas
Padang, Padangkita.com - Brigadir KS, oknum anggota Polres Solok Selatan (Solsel) yang jadi tersangka dalam kasus penembakan Deki Susanto dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyebutkan, oleh penyidik, tersangka dijerat dengan Pasal 338 sub 354 lebih sub 351 ayat (3) lebih sub lagi 359 KUHP.
"Tersangka terancam hukuman penjara lima tahun ke atas," kata Satake kepada Padangkita.com, Jumat (28/5/2021).
Satake mengungkapkan, penyidik Polda telah merampungkan berkas perkara penembakan tersebut pada Senin (24/5/2021) lalu dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Sumbar.
Penyidik, lanjut Satake, juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejati pada Kamis (27/5/2021) untuk selanjutnya memasuki tahap persidangan.
"Untuk penahanan tersangka dititipkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Rutan Polres Solok Selatan," ucap Satake.
Diketahui, Brigadir KS yang bertugas di Satreskrim Polres Solok Selatan diduga telah menembak Deki Susanto tepat di bagian kepala hingga dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/1/2021), saat polisi menggerebek rumah Deki Susanto di Kampung Palak, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Solok Selatan.
Deki disebut masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus perjudian dan waktu kejadian itu hendak diamankan polisi.
Polisi berdalih, Deki ditembak lantaran melawan saat ditangkap. Kemudian dibantah oleh pihak keluarga yang menyebut Deki sengaja dibunuh. [pkt]