Oknum dosen UNP yang diduga pelaku pencabulan mahasiswinya resmi di tahan oleh Kepolisian Daerah Sumatra Barat
Padang, Padangkita.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat resmi menahan oknum dosen UNP yang diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswinya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto mengatakan tersangka FY, 29 tahun resmi ditahan oleh pihak kepolisian, Jumat (28/2/2020).
Menurut Bayu, FY diperiksa oleh penyidik kepolisian sekitar 15 jam dan setelah itu langsung dilakukan penahanan.
Baca juga: Oknum Dosen UNP Diduga Pelaku Pencabulan Penuhi Panggilan Polisi
"Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, tersangka FY resmi ditahan oleh kepolisian," katanya kepada Padangkita.com, Senin (2/3/2020).
Menurut Bayu, FY saat ini telah ditahan di ruang tahanan Polda Sumbar. Oknum dosen tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenai Pasal 289 dan Pasal 294 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara diatas 5 tahun.
"Ancaman pidana penjara diatas 5 tahun," katanya lagi.
Sebelumnya diberitakan, oknum dosen UNP yang diduga melakukan pencabulan kepada mahasiswinya memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa, Jumat (28/2/2020).
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) FY, 29 tahun, yang diduga melakukan pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
FY diperiksa di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar. (mfz)