Oknum dosen UNP yang diduga melakukan pencabulan kepada mahasiswinya memenuhi panggilan kepolisian untuk diperiksa
Padang, Padangkita.com - Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan oknum dosen Universitas Negri Padang (UNP) FY, 29 tahun, yang diduga melakukan pelaku pelecehan terhadap mahasiswinya memenuhi panggilan Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.
FY diperiksa di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar, Jumat (28/2/2020).
"Ya, oknum dosen tersebut memenuhi panggilan yang dijadwalkan penyidik Ditreskrimsus pada hari ini," katanya saat dikonfirmasi oleh Padangkita.com.
Baca juga: Ditetapkan Tersangka Pencabulan, Oknum Dosen UNP Belum Ditahan
Bayu mengatakan tersangka tiba di Polda Sumbar sekira pukul 09.00 WIB. Namun saat akan diperiksa penasihat hukumnya belum ada sehingga petugas harus menunggu.
Hingga saat ini, menurut penjelasan Bayu, pemeriksaan baru dapat dilakukan pada sore harinya, setelah penasehat hukum dari tersangka tiba di kantor kepolisian.
"Jadi, sore baru baru akan diperiksa," jelas Stefanus.
Terkait kemungkinan apakah FY akan ditahan atau tidak, Satake menyebut juga tergantung kepada penyidik.
Perlu diketahui, sebelumnya Kepolisian Sumatra Barat (Polda Sumbar) menetapkan oknum dosen Universitas Negeri Padang (UNP) FY, 29 tahun, diduga pelaku pencabulan mahasiswi sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan setelah melakukan gelar perkara pada Kamis (20/2/2020) lalu, FY akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
FY, oknum dosen UNP yang diduga melakukan pencabulan tersebut dijerat pasal 289 dan pasal 294 KUHP tentang pencabulan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun. (MFZ)