Solok, Padangkita.com - Satresnarkoba Polres Solok Kota kembali berhasil mengungkap dan menangkap satu target operasi (TO) kasus narkotika golongan 1 jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Singgalang 2023.
Kasatresnarkoba Polres Solok Kota IPTU Rico Putra Wijaya, melalui Kasi Humas AKP Edi Yuhendra mengungkapkan penangkapan terduga pelaku setelah salah seorang anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli.
"Tersangka kita amankan saat dirinya menyerahkan secara langsung satu paket yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening kepada petugas yang tengah melakukan penyamaran." ujarnya dilansir Sabtu (11/2/2023).
Lebih lanjut Kasi Humas memaparkan, pelaku laki-laki berinisial MEC, 33 tahun merupakan warga Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok.
"Pelaku kita berhasil kita ringkus pada Kamis (9/2/2023) sekira pukul14.30 WIB, bertempat di pinggir jalan tidak jauh dari rumah pelaku," sambungnya.
Selanjutnya setelah tersangka berhasil diamankan, petugas kepolisian yang diterjunkan dalam operasi tersebut mengintrogasi tersangka dengan disaksikan oleh para masyarakat setempat.
"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya. Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk xiaomi berwarna hitam,” imbuhnya.
Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Polres Solok Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga : Operasi Antik Singgalang 2023, Polres Solok Kota Ringkus Dua Kurir
Adapun pasal yang disangkakan kepada terduga pelaku adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News