Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan tegas telah menyatakan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Menindaklanjuti pelarangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menerbitkan aturan terkait sanksi bagi ASN/PNS yang nekat melakukan perjalanan ke luar daerah atau kegiatan mudik selama masa pandemi virus corona.
Tertanggal 26 April 2020, BKN mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020 tentang pedoman penjatuhan hukuman disiplin bagi aparatur sipil negara ( ASN) yang lakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik pada masa Covid-19.
Dalam surat tersebut, BKN menyebut 3 kategori PNS yang akan mendapatkan sanksi jika nekat melanggar larangan mudik tersebut. Sanksi yang disiapkan berupa sanksi ringan hingga berat.
Tiga kategori ASN yang akan mendapatkan sanksi tersebut adalah:
Kategori I
- ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 30 Maret 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Sanksi yang dijatuhkan adalah hukuman disiplin tingkat ringan.
Baca juga: Pemerintah Larang Mudik, Sanksi Berlaku Mulai 7 Mei 2020
Kategori II
- ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 6 April 2020 atau saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menpan-RB Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 6 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Kategori III
- ASN yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik terhitung mulai tanggal 9 April 2020 atau pada saat diterbitkannya Surat Edaran Menpan-RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
- Sanksi yang melakukan kegiatan di atas mulai 9 April akan mendapatkan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
Sanksi tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2020 tentang disiplin PNS adalah, pertama sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
Sementara itu, sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Kemudian sanksi berat, berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono pun meminta seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah untuk dapat melakukan pemantauan atau pengawasan aktivitas ASN.
Khususnya aktivitas terkait pergerakan atau kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik. [*/try]