Berita Padang Panjang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pelanggar perda AKB di Kota Padang Panjang dijatuhi Sanksi
Padang Panjang, Padangkita.com - Pemerintah Kota Padang Panjang melalui tim penegakan perda yang terdiri dari Satpol-PP, TNI dan Polri mulai menerapkan sanksi terhadap pelanggar perda AKB, Sabtu (10/10/2020).
Sebanyak 16 orang pelanggar perda AKB dijatuhkan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di Pasar Pusat Padang Panjang.
Kadis Pol PP-Damkar melalui Kabid Ketentraman dan Penegakan Perda Herick Eka Putra mengatakan hari ini merupakan hari pertama penerapan sanksi sosial atas Perda nomor 6 tahun 2020 tentang AKB (Adaptasi Kebiasaan Baru).
"Hari ini merupakan hari pertama penerapan sanksi sosial atas perda No. 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang dilaksanakan secara gabungan oleh TNI/POLRI dan Satpol PP," katanya.
Herick berharap jangan ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan covid-19 khususnya untuk pemakaian masker saat berada di luar rumah atau ruangan.
Menurutnya sanksi akan diberikan secara tegas dan akan lebih berat sampai denda administrasi bahkan bisa pidana.
"Hal ini semata demi melindungi masyarakat dari dampak pandemi Covid-19 dan mudah mudahan masyarakat dan kita semua menyadarinya," kata Kabid Herick.
Sementara itu, Kasi Ops Pol PP Kota Padang Panjang Sazali mengatakan, 16 orang pelanggar tersebut sudah masuk dalam data base Sipelada (Si Pelanggar Perda).
"Sanksi akan diakumulasi, bila melanggar lagi, maka akan dijatuhkan sanksi yang lebih berat pada tahap berikutnya," katanya. [abe]