Langgar Prokes Covid-19, Ratusan Warga Padang Panjang Disanksi dan Diwajibkan Beli Masker

Padang Panjang, Padangkita.com - 230 warga Kota Padang Panjang yang terdiri dari pejalan kaki dan pengendara terjaring operasi yustisi.

Operasi Yustisi di Kota Padang Panjang. [Foto: Dok. Diskominfo Padang Panjang]

Padang Panjang, Padangkita.com - Sebanyak 230 warga Kota Padang Panjang yang terdiri dari pejalan kaki dan pengendara terjaring operasi yustisi, Senin (21/6/2021).

“Mereka terdiri dari 181 pejalan kaki, 35 pengendara roda dua dan 14 pengendara roda empat,” ujar KBO Sabhara Polres Padang Panjang, Ipda Kusnadi.

Menurut Kusnadi, operasi yustisi difokuskan di kawasan Pasar Pusat dan di depan Gedung M. Sjafei. Di lokasi itu masih banyak ditemui masyarakat yang tidak memakai masker.

Para pelanggar yang terjaring razia, kata Kusnadi, maka langsung disanksi. “Di antaranya teguran lisan dan diwajibkan untuk membeli masker. Serta sanksi sosial membersihkan Fasilitas Umum (fasum) dengan memakai rompi pelanggar prokes," ungkapnya.

Lalu, para pelanggar juga didata dan datanya diinput ke aplikasi Sipelda.

Dalam pelaksanaannya, Polres juga dibantu anggota Koramil, Satpol PP Damkar, BPBD Kesbangpol, Dinas Kesehatan dan Dishub.

Baca juga: Padang Panjang Tetap Terapkan Prokes Ketat, Meski Persentase Kesembuhan Pasien Covid-19 Tertinggi di Sumbar

"Kami informasikan kepada masyarakat mengenai diberlakukannya Perda Provinsi Sumbar No 06/2020 tentang AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Kami imbau, agar masyarakat tetap mematuhi perda tersebut," katanya. [*/zfk]

Baca Juga

Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Berkunjung ke Menyala Coffee Padang Panjang, Mahyeldi: Kedai Kopi Penggerak Ekonomi Lokal
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Mahyeldi akan Perbanyak Event dan Perkuat Permodalan UMKM di Padang Panjang
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
Pemko Padang Panjang – Bank Nagari Gairahkan Usaha Mikro lewat Festival dan Subsidi Bunga
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp50 Juta kepada Ahli Waris Korban Banjir Lahar Dingin di Padang Panjang
SMA N 3 Padang Panjang Antar Jemput Siswa Terdampak Banjir Bandang
SMA N 3 Padang Panjang Antar Jemput Siswa Terdampak Banjir Bandang
Minibus Terguling ke Parit di Pandai Sikek, Lima Orang Luka Ringan
Minibus Terguling ke Parit di Pandai Sikek, Lima Orang Luka Ringan