Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Masyarakat Kota Padang dilarang gelar pesta pernikahan. Izin perkawinan hanya diperbolehkan di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Padang, Padangkita.com - Masyarakat Kota Padang dilarang mengadakan pesta pernikahan baik di gedung, Convention Center maupun di rumah mulai 9 November 2020. Masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan perkawinan cukup melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah, atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang Hendri Septa. Larangan itu, telah dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020.
Bagi masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain melarang pesta pernikahan, dalam surat edaran tersebut, Hendri juga mengingatkan setiap pelaku usaha, khususnya kafe, restoran, rumah makan, karaoke, bar, diperbolehkan beraktivitas dengan ketentuan jumlah kursi atau tempat duduk 50 persen dari kapasitas ruangan.
Pemilik usaha juga diharuskan membuat pembatas jarak antara tempat duduk tersebut dengan memperhatikan protokol kesehatan dan mengutamakan layanan bawa pulang.
Bagi pemilik usaha yang melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan teguran tertulis. Kemudian, jika masih melanggar lagi, maka akan dikenakan denda administratif paling sedikit Rp1,5 juta dan paling banyak Rp2,5 juta.
Dijelaskan, surat edaran ini dikeluarkan Pemerintah Kota Padang mengingat jumlah kasus positif yang terus meningkat. Surat edaran juga dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Surat edaran ini akan ditinjau kembali bila kasus positif sudah menurun. "Dalam hal penyebaran Covid-19 sudah menurun dan dapat dikendalikan, Pemerintah Kota Padang akan meninjau kembali surat edaran ini," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Padang, Budi Syahrial mengatakan DPRD Padang mendukung kebijakan Pemerintah Kota Padang tersebut. Dia berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Warga Kota Padang Diperbolehkan Gelar Pesta Pernikahan
"Ya, tidak apa apa asal tidak tebang pilih. Jangan nanti pejabat, aparatur sipil negara, polisi atau tentara yang mengadakan, diperbolehkan. Satpol PP mesti keliling membubarkan jika ada pesta perkawinan," sampainya. [pkt]