Padang, Padangkita.com - Masyarakat Kota Padang kembali diperbolehkan menggelar pesta pernikahan atau "baralek" mulai Senin (23/11/2020) besok. Ini sesuai kesepakatan Pemerintah Kota (Pemko) Padang dengan Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang, yang sejalan dengan surat edaran larangan berakhir Minggu (22/11/2020).
"Ya, kalau seandainya Covid-19 tidak meningkat, Kota Padang tidak zona merah, maka (surat edaran larangan) berakhir tanggal 22 November besok," kata Asisten II Setdako Padang, Endrizal saat dikonfirmasi Padangkita.com via telepon, Sabtu (21/11/2020).
Surat Edaran Nomor: 870.743/BPBD-Pdg/X/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha yang diterbitkan pada 12 Oktober lalu kemungkinan akan dicabut dengan mengeluarkan surat edaran baru.
Endrizal menuturkan, meski pesta perkawinan diperbolehkan kembali, tetapi masyarakat Kota Padang diminta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Pemko Padang akan tetap melakukan pengawasan melalu Satuan Polisi Pamong Praja. "Masyarakat harus paham," jelasnya.
Selain itu, pemilik jasa pesta juga diharuskan mematuhi dan menyosialisasikan protokol kesehatan dalam setiap gelaran "baralek". Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan AJP Padang dengan Pemko.
Sebelumnya, Pemko dan AJP Padang telah mengeluarkan deklarasi bersama pada Senin (9/11/2020), untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat saat "baralek".
Dalam deklarasi bersama itu, kedua pihak sepakat protokol kesehatan yang diterapkan itu seperti wajib pakai masker bagi tuan rumah, pengunjung, dan pelaku pesta perkawinan.
Baca juga: Mulai 9 November 2020, Pesta Pernikahan di Padang Dilarang
Selain itu, konsumsi makanan tidak boleh lagi menggunakan prasmanan, tetapi pakai nasi kotak. Kemudian, wajib menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun, wajib mematuhi kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan, acara hiburan dan orgen tunggal paling lama pukul 24.00 WIB dan tidak diperkenankan menyajikan penyanyi erotis atau sawer.
Lebih lanjut, AJP dan Pemko Padang juga sepakat, khusus pesta pernikahan di rumah, tuan rumah wajib membuat surat pernyataan dan surat rekomendasi dari kantor lurah, serta wajib menyampaikan kepada tuan rumah dan pengunjung pesta untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Dalam deklarasi, juga disepakati bagi yang melanggar poin-poin tersebut akan dikenakan sanksi sebagai aturan yang berlaku.
Sebelumnya, Pemko Padang dan AJP Padang sepakat larangan pesta pernikahan berlaku selama dua pekan mulai 9-22 November 2020, masyarakat hanya diperbolehkan melaksanakan akad nikah di kantor KUA, rumah ibadah atau di rumah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Baca juga: Pemko Padang Larang Warga Gelar Pesta Pernikahan Mulai Besok
Di dalam surat edaran disebutkan masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut atau tetap menyelenggarakan pesta, maka akan dibubarkan dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, surat edaran itu akan dicabut pada 23 November 2020. [pkt]