Modus Bantu Jual Ban Sepeda Motor, Pria Asal Solok Bawa Kabur Uang Rp8 Juta

Berita Padang Terbaru, Modus Bantu Jual Ban Sepeda Motor, Pria Asal Solok Bawa Kabur Uang Rp8 Juta, Padang, Sumatra Barat, Sumbar Terbaru

Pelaku penipuan modus membantu menjual ban ditangkap Satreskrim Polresta Padang beserta sejumlah barang bukti. [Foto: Dok. Polresta Padang]

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polisi menahan seorang pria dalam perkara dugaan penipuan dengan modus membantu menjual ban

Padang, Padangkita.com - Polisi menahan seorang pria berinisial HPK, 41 tahun, dalam perkara dugaan penipuan dengan modus membantu menjual ban. Warga Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) itu diketahui membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp8 juta

Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang di Air Tawar, Kecamatan Padang Utara pada Rabu (27/1/2021) malam pukul 18.30 WIB berdasarkan laporan nomor LP/50/B/I/2021/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 27 Januari 2021 dengan pelapor berinisial ZKS.

"Modus pelaku ini membantu menjual ban sepeda motor kepada korban. Pelaku bahkan sampai pergi ke bengkel korban di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah untuk menjemput (ban) itu dan pergi bersama-sama. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/12/2020)," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (29/1/2021).

Rico mengatakan, HPK yang pergi bersama korban (ZKS) mengatakan bahwa ban yang dicari korban dan akan dijual kembali tersebut ada di belakang Mapolda Sumbar, tepatnya di Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat.

"Sebelum pergi, pelaku sempat menyuruh korban membawa uang tunai sebesar Rp8 juta," kata Rico.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka meminta uang tunai yang dibawa korban tersebut untuk diserahkan kepada pemilik ban. Bahkan, HPK sempat membuatkan kuitansi penyerahan uang dari korban dan membubuhi materai 6000.

"Pelaku memasukkan uang tunai tersebut ke dalam sebuah amplop beserta dengan kuitansi dengan alasan akan dimintai tanda tangan dari pemilik ban. Namun tersangka tak kembali dan meninggalkan korban di depan konter tempat mereka berhenti tersebut," tutur Rico.

Warga Lembang Jaya, Kabupaten Solok yang membawa kabur uang ZKS kemudian ditangkap kurang lebih 1,5 bulan pasca-kejadian di Jalan Parkit 1, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.

"Uang hasil penipuan yang didapat pelaku dari korban digunakan untuk berfoya-foya dan membeli barang kebutuhan pribadinya sendiri. Dia sudah kami tahan," kata Rico.

Baca Juga: 3 Kurir dan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Belakang Tangsi dan Ampang Padang

Barang bukti hasil penipuan yang disita polisi dari HPK di antaranya satu unit tas merek warna hitam, satu helai celana pendek warna putih kombinasi hitam garis. Satu pasang sepatu kets warna hitam. Sejumlah kebutuhan pria seperti parfum, deodorant dan pelembab wajah juga disita. [pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Pesantren Ramadan di Padang Diluncurkan, Diikuti 87.304 Pelajar di 1.800 Masjid - Musala
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Terdata 670 TPS Liar di Padang, Hendri Septa sebut Kota Darurat Sampah
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Polresta Padang Musnahkan Lebih 18 Kilogram Ganja dan 174 Gram Sabu
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Forkopimda Padang Rumuskan Sanksi Pelaku Tawuran, Kapolresta Usul Pendidikan Semimiliter
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Sejarah Balai Kota Padang dari Masa ke Masa, dari Kawasan Muaro ke Aie Pacah
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako
Simulasi Evakuasi Bencana Minimal 1 Kali Setahun, Kogami Dorong Terbitnya Perwako