Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Polisi menahan seorang pria dalam perkara dugaan penipuan dengan modus membantu menjual ban
Padang, Padangkita.com - Polisi menahan seorang pria berinisial HPK, 41 tahun, dalam perkara dugaan penipuan dengan modus membantu menjual ban. Warga Kabupaten Solok, Sumatra Barat (Sumbar) itu diketahui membawa kabur uang tunai milik korban sebesar Rp8 juta
Dia ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang di Air Tawar, Kecamatan Padang Utara pada Rabu (27/1/2021) malam pukul 18.30 WIB berdasarkan laporan nomor LP/50/B/I/2021/SPKT Unit II Polresta Padang tanggal 27 Januari 2021 dengan pelapor berinisial ZKS.
"Modus pelaku ini membantu menjual ban sepeda motor kepada korban. Pelaku bahkan sampai pergi ke bengkel korban di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah untuk menjemput (ban) itu dan pergi bersama-sama. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (12/12/2020)," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Jumat (29/1/2021).
Rico mengatakan, HPK yang pergi bersama korban (ZKS) mengatakan bahwa ban yang dicari korban dan akan dijual kembali tersebut ada di belakang Mapolda Sumbar, tepatnya di Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat.
"Sebelum pergi, pelaku sempat menyuruh korban membawa uang tunai sebesar Rp8 juta," kata Rico.
Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka meminta uang tunai yang dibawa korban tersebut untuk diserahkan kepada pemilik ban. Bahkan, HPK sempat membuatkan kuitansi penyerahan uang dari korban dan membubuhi materai 6000.
"Pelaku memasukkan uang tunai tersebut ke dalam sebuah amplop beserta dengan kuitansi dengan alasan akan dimintai tanda tangan dari pemilik ban. Namun tersangka tak kembali dan meninggalkan korban di depan konter tempat mereka berhenti tersebut," tutur Rico.
Warga Lembang Jaya, Kabupaten Solok yang membawa kabur uang ZKS kemudian ditangkap kurang lebih 1,5 bulan pasca-kejadian di Jalan Parkit 1, Kelurahan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.
"Uang hasil penipuan yang didapat pelaku dari korban digunakan untuk berfoya-foya dan membeli barang kebutuhan pribadinya sendiri. Dia sudah kami tahan," kata Rico.
Baca Juga: 3 Kurir dan Pengedar Narkoba Diringkus Polisi di Belakang Tangsi dan Ampang Padang
Barang bukti hasil penipuan yang disita polisi dari HPK di antaranya satu unit tas merek warna hitam, satu helai celana pendek warna putih kombinasi hitam garis. Satu pasang sepatu kets warna hitam. Sejumlah kebutuhan pria seperti parfum, deodorant dan pelembab wajah juga disita. [pkt]