Padang, Padangkita.com - Puluhan pelaku usaha pesta pernikahan yang tergabung dalam Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Padang mendatangi Balaikota Padang, Rabu (21/10/2020). Mereka meminta Surat Edaran (SE) Wali Kota Padang tentang pelarangan pesta pernikahan dicabut.
Kedatangan puluhan orang itu untuk menemui pemko didampingi Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana, Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siri, dan Anggota Komisi II DPRD Padang, Surya Jufri Bitel.
Meeka disambut oleh Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Alfian.
Sekretaris AJP Padang, Wilda Qudsi Mirawati mengatakan, SE Wali Kota Padang Nomor: 870.743/BPBD-PDG/X/2020 yang diterbitkan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Padang, Hendri Septa pada 12 Oktober lalu merugikan ekonomi pelaku usaha pesta pernikahan di Kota Padang.
"Ada 18 sektor UMKM di jasa pesta ini yang akan mati apabila pesta pernikahan benar-benar dilarang pada 9 November itu," ujarnya, Rabu (21/10/2020).
Dijelaskannya, di antara 18 sektor itu seperti tenda, pelaminan, katering, make up, sound system atau musik orgen tunggal, penyanyi, pembawa acara, wedding organizer, sanggar seni, fotografi, video, seserahan, percetakan, dan toko-toko penjual alat pesta.
Menurut Wilda, pihaknya tidak menampik penyebaran Virus Corona di Kota Padang terus mengalami peningkatan. Bahkan, Kota Padang masuk dalam zona merah penyebaran Corona. Tapi, AJP Padang meminta pemko memperhatikan nasib mereka.
"Bukan kami tidak peduli kondisi ini. Yang perlu kami sampaikan, hidup ini harus berjalan. Menghadapi Covid-19, bukan mematikan ekonomi," tegasnya.
Tidak hanya itu, menurut Wilda Pemko Padang tidak adil dalam menerapkan aturan. Sebab, berdasarkan informasi yang dihimpun AJP Padang, tidak ada kasus penyebaran Covid-19 yang terjadi di pesta pernikahan di Kota Padang.
Pihaknya juga mempertanyakan mengapa Pemko Padang tidak melarang rumah makan, kafe, dan tempat hiburan di Kota Padang.
Bahkan, lebih lanjut, dia mengungkapkan, Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional saja akan digelar di Kota Padang pada November mendatang.
"Mengapa itu tidak dilarang juga. Biar adil," ucapnya.
Lebih lanjut, menurut Wilda, SE pelarangan pesta tersebut akan menimbulkan kemiskinan baru di kota Padang, karena ada ribuan orang yang menggantungkan hidupnya di usaha jasa pesta.
Kerugian ekonomi yang ditimbulkan akibat SE itu akan banyak kontrak kerjasama yang dibatalkan, padahal sudah melakukan pembayaran tahap awal.
Selain itu, banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan yang memang sumber pendapatan mereka berasal dari usaha pesta pernikahan ini. “Belum lagi tunggakan kredit usaha di perbankan yang harus dibayar setiap bulannya serta gaji karyawan,” paparnya.
AJP Padang berharap SE tersebut dicabut dan pesta pernikahan di Kota Padang tetap diperbolehkan.
Pihaknya juga memintanya Pemko Padang untuk membuat regulasi soal penerapan protokol kesehatan. Apalagi, kata Wilda, pihaknya selama ini juga mematuhi protokol kesehatan di pesta pernikahan.
"Kami harap SE itu ditinjau lagi. Jika tidak, tolong dipikirkan nasib kami, dengan apa kami akan makan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Padang, Ilham Maulana juga mendesak Pemko Padang untuk mencabut surat edaran larangan pesta pernikahan itu. DPRD Padang juga minta Pemko Padang untuk membuat regulasi soal standar prosedur protokol kesehatan dan izin keramaian pesta.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Alfian menyebutkan, Pemko Padang akan menindaklanjuti aduan AJP Padang tersebut.
Pihaknya akan meninjau kembali dan mendistribusikan kembali SE itu dan diperkirakan dalam pekan ini hasil peninjauan akan diumumkan kepada masyarakat.
Baca juga: 17.000 Orang Kehilangan Mata Pencarian Jika Pesta Pernikahan di Kota Padang Dilarang
Dia juga minta maaf karena Plt Wali Kota Padang, Hendri Septa tidak bisa hadir, karena sedang berada di luar kota.
Sebelumnya, pada Selasa (20/10/2020) kemarin, AJP Padang juga mendatangi DPRD Padang. Mereka meminta DPRD Padang untuk mendesak pemko agar mencabut SE pelarangan pesta pernihakan di Padang. [zfk]