Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengimbau peserta pemilihan umum, baik gubernur maupun bupati/wali kota, agar saksi yang direkrut menjalani rapid test terlebih dahulu.
"Kepada semua peserta pemilihan, baik gubernur maupun bupati dan wali kota, dalam merekrut saksi, agar di-rapid tes terlebih dahulu," ujar Komisioner KPU Sumbar, Izwaryani, Jumat (4/12/2020).
Hak tersebut agar masyarakat benar-benar nyaman mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebagaimana diketahui, rapid test bagi saksi di TPS sebenarnya tidak wajib dilakukan.
Meski demikian, KPU mengimbau para saksi untuk menjalani rapid test. Jika diketahui ada yang reaktif, maka saksi bisa menjalani tes swab untuk mengetahui yang bersangkutan benar-benar terpapar Covid-19 atau tidak.
"Hal ini untuk menjadi kenyamanan masyarakat sendiri saat mendatangi TPS," jelas Izwaryani.
Sebagaimana diketahui, rapid test hanya diwajibkan untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan petugas perlindungan masyarakat di TPS.
Hingga Kamis (3/12/2020 kemarin, diketahui, sudah 23 petugas KPPS di Sumbar terkonfirmasi positif terinfeksi Covid-19. Rinciannya, 8 orang dari Kota Padang, 2 orang dari Kota Padang Panjang, dan 13 orang dari Kabupaten Solok Selatan.
Baca juga: Kampanye Usai, Kepala Daerah yang Maju Pilkada Menjabat Lagi Mulai 6 Desember
Izwaryani menerangkan jumlah petugas KPPS yang positif Covid-19 berkemungkinan akan bertambah mengingat baru 60.000 dari 87.836 petugas KPPS yang menjalani rapid test. Dari jumlah tersebut, sudah 4.000 orang yang dinyatakan reaktif. [pkt]