Painan, Padangkita.com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono, melalui Ps Kasubsi PID Aiptu Doni Santoso membenarkan perihal penangkapan pelaku yang berjenis kelamin laki-laki tersebut.
“Iya benar, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berhasil kita rangkap pada Selasa (28/2/2023) dini hari sekirar pukul 01.30 WIB,” katanya Rabu (1/3/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, pelaku tersebut berinisial EH, 31 tahun merupakan warga Kampung Koto Pandan, Kecamatan Air Pura, Kabupaten Pesisir Selatan, ditangkap petugas tidak jauh dari rumahnya.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 24 paket kecil narkotika gol I jenis sabu,” ujarnya.
Aiptu Doni Santoso menerangkan, penangkapan pelaku berawal setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga mengedarkan narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian menuju lokasi dan melakukan pembelian secara terselubung (under cover buy) dengan pelaku.
“Saat transaksi terselubung tersebut, petugas langsung menangkap pelaku,” tuturnya.
Dari penangkapan EH, polisi mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit timbangan digital warna silver, tiga lembar uang pecahan Rp100 ribu dan satu unit handphone android merk Oppo warna hitam.
Baca Juga : Ringkus Dua Pengedar, Polisi Amankan Delapan Paket Ganja Siap Edar
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya. [*/hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News