Padangkita.com - Satu lagi media sosial yang viral di tahun 2021, yaitu clubhouse. Aplikasi perpesanan ini melejit cukup pesat dan berhasil membuat banyak pengguna internet penasaran.
Clubhouse menjadi sangat populer setelah dipromosikan oleh sejumlah tokoh dan selebriti dunia termasuk bos Tesla, Elon Musk.
Dilansir dari Business today, Clubhouse merupakan media sosial berbasis audio-chat. Pengguna dapat mengobrol, berdiskusi dengan orang lain dengan berbagai topik.
Aplikasi ini serupa podcast namun dikemas secara live dan lebih interaktif di mana semua peserta dalam obrolan bisa saling sahut.
Ruang obrolan atau conversation room ini seperti conference call. Ada yang bicara, ada yang mendengarkan. Obrolan selesai, ruang obrolan pun ditutup.
Baca juga: Zoom Kini Bisa Pakai Filter dan Efek Wajah, Begini Caranya
Aplikasi ini dikembangkan oleh pengusaha Silicon Valley, Paul Davison dan mantan karyawan Google Rohan Seth yang diluncurkan pada Maret 2020 lalu.
Clubhouse memberikan tempat virtual untuk pengguna membuat obrolan, mendengarkan, dan bergabung dengan percakapan dalam komunitas pengguna aplikasi ini.
Saat pengguna membuka aplikasi, pengguna akan diberikan daftar ruang, serta daftar yang menunjukkan siapa yang ada di setiap ruang. Seseorang dapat bergabung dalam ruang obrolan yang ada atau dapat memulai ruang mereka sendiri dengan mengundang orang baru dan memulai percakapan baru.
Setiap kamar atau room memiliki moderator, pembicara, dan pendengar. Moderator mengontrol siapa yang mendapat hak istimewa berbicara, meskipun pendengar dapat "mengangkat tangan" untuk berbicara.
Hanya pengguna yang diundang yang bisa bergabung dalam obrolan, mereka yang diundang akan mendapat link untuk bergabung.
Eksklusivitas ini-lah yang ditawarkan Clubhouse, bahkan di China undangan obrolan Clubhouse pun diperjualbelikan di e-commerce, seperti diberitakan The Guardian.
Namun, sayangnya tidak seluruh pengguna smartphone bisa mengakses Clubhouse. Clubhouse saat ini hanya tersedia untuk pengguna iPhone. Meski demikian, CEO Clubhouse mengatakan aplikasi tersebut direncanakan akan terbuka untuk semua orang, termasuk pengguna Android.
Berpotensi Diblokir Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut aplikasi Clubhouse berpotensi diblokir di Indonesia. Pasalnya, aplikasi yang sedang viral ini belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik di Indonesia.
"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi melalui pesan singkat seperti dikutip ANTARA, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat meminta platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke kementerian.
Jika pihak Clubhouse tidak segera mendaftar, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir hingga pihaknya melakukan pendaftaran.
Hal ini tercantum pada pasal 100 aturan PP PSTE dan pasal 7 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 5/2020. [try]