Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia

Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia

Ilustrasi survei. [Foto: iStck/Pixabay]

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memverifikasi lembaga survei yang telah mendaftarkan diri mengikuti perhitungan cepat (quick count) Pemilu 2019. Hasilnya, ada 40 lembaga survei yang dianggap telah memenuhi kelengkapan dokumen dan lolos verifikasi.

Sementara itu, Anggota Bawaslu, Puadi, berharap LSP dapat berkembang dengan mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen. Dia pun menjelaskan aturan norma perundang-undangan mengenai batasan bagi LSP. Hal tersebut diungkapkannya saat menghadiri peluncuran Asosiasi Peneliti Persepsi Publik Indonesia (Aseppsi) di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Keberadaan LSP sangat mulia yakni bertujuan antara lain untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Apabila dicermati aturan yang ada mestinya fungsi LSP sudah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat Indonesia.

Harapan Masyarakat

Secara faktual, muncul rasa pesimis dan kecurigaan publik terhadap LSP atas kecenderungan adanya interaksi kepentingan politik dalam kontestasi elektoral. Bahkan, dalam perbincangan publik tentang interaksi kepentingan terdapat dugaan adanya conflict of interest dalam survei yang didanai oleh client yang sedang bertarung.

Meski menjamur, tak semua survei atau jajak pendapat bisa dipercaya. Sebab, kerap kali survei dilakukan atas permintaan kandidat atau parpol. Untuk itu, tahun 2013, Lembaga Survei Nasional (LSN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyetujui ada pengawasan terhadap LSP yang hasil penelitiannya kerap dijadikan rujukan masyarakat (Tempo.co: 16 Januari 2023).

Menurut pakar hukum dan mantan Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, "Tidak saya pungkiri bahwa dalam bekerja, lembaga-lembaga survei itu menggunakan metode-metode akademis. Namun aspek komersialnya tidak dapat diabaikan pula…"

Dalam pada itu, masih banyak LSP yang profesional dan taat pada kaedah ilmiah akademik dan patuh pada metodologi survei yang lazim. Biasanya LSP ini dikelola oleh akademisi profesional dan tidak terpengaruh oleh manisnya uang.

Masalah "uang" inilah yang menjadikan LSP lupa mengedepankan prinsip integritas, transparan, dan independen, seperti harapan Bawaslu. Jika disurvei pula keberadaan LSP diduga akan muncul alasan yang beragam. Ibarat mencari "ketiak ular". Semua merasa benar dalam kepentingannya. Begitu bicara "kepentingan" maka kebenaran akan serta merta terpinggirkan.

Halaman:

Baca Juga

Tim Mahyeldi-Vasko: Biar Masyarakat Menilai soal Perbedaan Hasil Survei Pilgub Sumbar 2024
Tim Mahyeldi-Vasko: Biar Masyarakat Menilai soal Perbedaan Hasil Survei Pilgub Sumbar 2024
Survei Spektrum Politika di Pilkada Agam 2024: Paslon masih Bersaing Ketat, Ini yang di Puncak
Survei Spektrum Politika di Pilkada Agam 2024: Paslon masih Bersaing Ketat, Ini yang di Puncak
Hasil Survei SLBF Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 75,20%, Ini Sejumlah Faktor Pendongkrak
Hasil Survei SLBF Elektabilitas Mahyeldi-Vasko 75,20%, Ini Sejumlah Faktor Pendongkrak
Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua
Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Seru di Lapangan, Sampah Plastik Jadi 'PR' Kita Semua
Survei Pilkada Limapuluh Kota
Survei Pilkada Limapuluh Kota
Unggul Telak di Survei Voxpol, Sosok Vasko Ruseimy Beri Efek Elektoral Signifikan
Unggul Telak di Survei Voxpol, Sosok Vasko Ruseimy Beri Efek Elektoral Signifikan