Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia

Meneropong Lembaga Survei Politik di Indonesia

Ilustrasi survei. [Foto: iStck/Pixabay]

Sejarah Singkat LSP di Indonesia

Pada periode tahun 1950 - 1959, pada era Demokrasi Parlementer sebenarnya era yang subur bagi berdirinya LSP. Pada saat itu partai-partai politik memerlukan jasa LSP dalam mengukur selera publik. Namun ketika itu LSP belum berkembang karena kurangnya keahlian survei dan terbatasnya dana. Maklum Indonesia baru merdeka.

Selanjutnya, pada periode Demokrasi Terpimpin pada era Orde Lama sampai dengan Orde Baru, bukan merupakan lahan subur untuk berdirinya LSP. LSP adalah salah satu komponen yang dibutuhkan di alam demokrasi sebagai piranti untuk mengukur pendapat publik. Sedangkan pada periode tersebut Indonesia dapat dikategorikan dalam pseudo-demokratis.

Selanjutnya, menurut Marcus Mietzner dalam artikelnya ‘Political Opinion Polling in Post-authoritarian Indonesia: Catalyst or Obstacle to Democratic Consolidation?’ di negara-negara otoriter atau pseudo-demokratis, penerbitan hasil-hasil jajak pendapat lazim dicekal atau dihambat, sebab ia dianggap mencerminkan, bahkan dapat memperburuk, ketidakpuasan rakyat terhadap pemerintah.

Sebagai contoh Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Sosial dan Ekonomi (LP3ES) baru berdiri ketika mendekati berakhir Orde Baru yang dinilai represif.

LSP dengan tujuan politik lazimnya hanya lahir di negara mempunyai kebebasan sipil dan politik. Selanjutnya, setelah Orde Reformasi merupakan lahan subur untuk tumbuh dan berkembangnya LSP di Indonesia. Kehadiran LSP telah memperkaya dan membangkitkan gairah kesadaran politik publik meskipun tidak lepas dari prokon dan polemik mudhorat yang timbul bagi pihak yang merasa dirugikan.

Aspek Legal Lembaga Survei

Menurut BAB XVII PARTISIPASI MASYARAKAT, Pasal 448 ayat 2 c dan d, UU No. 7 tahun 2017, mengatur (c). survei atau jajak pendapat tentang Pemilu; dan  (d). penghitungan cepat hasil Pemilu. Ayat 3: Pelaksanaan survei dengan ketentuan:  (a). tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Peserta Pemilu;  (b). tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu;  (c). bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas; dan  (d). mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar.

Sesuai Pasal 449 ayat 5 UU No. 7 tahun 2017 dijelaskan bahwa aturan quick count dilakukan 2 jam setelah selesai penghitungan suara.

Halaman:

Baca Juga

Calon Wali Kota Padang
Calon Wali Kota Padang
Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Intelektual, Politik dan Tanggung Jawab
Survei Polstra Ungkap Gerindra Unggul di Sumbar, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Survei Polstra Ungkap Gerindra Unggul di Sumbar, Andre Rosiade: Alhamdulillah
Indikator Sebut Suaranya Bisa Raih 2 Kursi DPR, Andre Rosiade: Insya Allah
Indikator Sebut Suaranya Bisa Raih 2 Kursi DPR, Andre Rosiade: Insya Allah
Survei Tunjukkan Elektabilitas Puan Naik, Pengamat: Buah Ketekunan Turun ke Masyarakat
Survei Tunjukkan Elektabilitas Puan Naik, Pengamat: Buah Ketekunan Turun ke Masyarakat
Menyiapkan Gubernur Sumbar 2024
Menyiapkan Gubernur Sumbar 2024