Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap D, 18 tahun, karena diduga melakukan pencurian
Padang, Padangkita.com - Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang menangkap D, 18 tahun, karena diduga melakukan pencurian TV.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan D ditangkap saat bermain game online di salah satu internet (warnet) di Kota Padang.
Remaja tersebut ditangkap pada Jumat (7/5/2021) sore pukul 15.00 WIB berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/227/V/2021/SPKT Unit III/Polresta Padang/Polda Sumbar tanggal 7 Mei 2021 dengan pelapor berinisial RJ.
"Dia mencuri televisi di salah satu toko kawasan Aru, Kecamatan Lubuk Begalung pada Minggu (2/5/2021) lalu," kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Sabtu (8/6/2021).
Rico mengatakan, aksi pencurian dilakukan D disaat RJ dan istrinya pergi meninggalkan toko mereka untuk berbuka puasa di luar. Saat mereka pulang, pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka dari posisi sebelumnya dikunci.
"Saat korban memeriksa kamar, lemari di dalam kamar itu sudah berserakan dan televisi yang tergantung di dinding sudah tidak ada lagi. Keesokan harinya, pelapor bercerita kepada tetangga dan tetangganya tersebut membantu pelapor memperlihatkan CCTV yang ada," ungkapnya.
Dari rekaman CCTV itulah, korban mengetahui pelaku keluar dari bagian belakang kedai dengan menenteng televisi. Mereka kemudian melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polresta Padang.
"Keberadaan D baru diketahui saat dia sedang asyik bermain game online di salah satu warnet, dia tidak ada melakukan perlawanan saat kami tangkap," tutur Rico.
Saat ini, polisi telah menahan D di Polresta Padang beserta barang bukti berupa televisi yang diduga hasil curian. Kerugian yang diderita korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp3,4 juta. [abe]