Mengubah aturan nyatanya lebih dipilih oleh KPU dibandingkan mengusulkan penundaan penyelenggaraan pilkada. Lahirnya PKPU No. 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Covid-19 dianggap sebagai penyempurnaan dan pengetatan penerapan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2020.
Alih-alih terlihat responsif, kenyataan bahwa keteguhan untuk tetap menyelenggarakan pilkada serentak justru berpotensi besar semakin memperburuk keadaan oleh ancaman penyebaran Covid-19. Meskipun keputusan menunda pilkada ada di tangan KPU, DPR dan Pemerintah, sebagai penyelenggara KPU tampak tidak memiliki sikap sendiri yang jelas terkait pelaksanaan pilkada di bawah ancaman risiko Covid-19. Seolah menegaskan posisi, kalau KPU hanya pengikut apapun yang menjadi keputusan DPR dan Pemerintah.
Persiapan Tidak Matang
Keputusan menunda pilkada dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 yang baru didapat pada akhir Mei 2020, jelas tak akan cukup untuk mempersiapkan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19 dengan sangat matang. Apalagi pada saat yang sama tahapan penyelenggaraan pilkada yang tertunda sudah harus dilakukan pada Juni 2020.
Hal tersebut terbukti dari Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 yang lebih banyak basa-basi, mirip copy-paste aturan pilkada dalam keadaan normal dengan tambahan “pemanis” protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19 (Gun Gun Heryanto, 2020). Pernyataan dimaksud dapat dibenarkan, sebab KPU sendiri sejatinya tak punya cukup waktu dalam membentuk aturan yang memadai.
Menurut penalaran yang wajar, sisa waktu yang ada – dari akhir Mei sampai dengan pertengahan Juni – tidaklah memadai untuk memformulasikan aturan penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Apalagi bagi penyelenggara, pembentukan peraturan mafhum dilalui dengan tahapan kajian, simulasi, koordinasi, penetapan hingga sosialisasi yang menyentuh aspek paling detail dalam pelaksanaan setiap tahapan.
Hal tersebut kemudian terbukti ketika sejumlah pelanggaran protokol mewarnai tahapan pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah. Terhitung 10 September 2020, Bawaslu RI mencatat selama tiga hari masa pendaftaran, terdapat 243 kandidat yang membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa. Data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan kalau 53 pelanggar adalah petahana. Dari 53 tersebut, 45 bakal calon bupati/wakil bupati dan 5 bakal calon wali kota/wakil wali kota. Sementara sisanya adalah bakal calon gubernur/wakil gubernur.
Fakta tersebut kemudian mengungkap kalau aturan yang ada tidak memadai untuk menjatuhkan sanksi kepada bakal calon yang melakukan pelanggaran protokol. Khususnya terkait dengan jangkauan kewenangan pengaturan serta terkait dengan kekuatan sanksi yang dapat dijatuhkan. Alhasil, barulah Pemerintah, DPR, KPU serta Bawaslu membahas kemungkinan mengatur penjatuhan sanksi kualifikasi terhadap pelanggaran protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19.
Kelanjutan Pilkada
Skenario memundurkan penyelenggaraan pilkada dari 23 September 2020 menjadi 9 Desember 2020 adalah skenario ketika grafik penyebaran Covid-19 diasumsikan menurun pada Juni 2020. Fakta ternyata berbicara sebaliknya, penyebaran Covid-19 terus melaju naik hingga kini. Bahkan telah sampai mengancam runtuhnya kapasitas pelayanan kesehatan yang dimiliki.
Bahkan menurut Indo Barometer akan ada potensi lebih dari 10 juta penularan dalam 71 hari masa kampanye. Walaupun baru sebatas potensi, angka tersebut jelas tak dapat disepelekan. Apalagi di tengah kondisi grafik penyebaran Covid-19 yang terus meningkat dan melahirkan rekor-rekor baru. Di sisi lain tahapan pelaksanaan pilkada tetap berjalan.
Sementara, jauh-jauh hari – setelah Perppu 2 Tahun 2020 tentang Pilkada diterbitkan oleh Presiden – baik Pemerintah juga DPR, termasuk juga KPU telah menunjukkan kengototannya agar pilkada tetap dilaksanakan tahun ini. Opsi memperbaiki aturan yang ada sepertinya akan dipilih ketimbang menunda penyelenggaraan pilkada. Pertanyaannya, sejauh manakah perbaikan aturan tersebut dapat dicapai dengan asumsi tingkat efektivitas penerapan yang tinggi? Sementara di sisi lain, waktu atau agenda tahapan penyelenggaraan pilkada terus berjalan.
Ketidakmemadainya waktu untuk merumuskan aturan sepertinya akan kembali melahirkan aturan dengan banyak celah dan kekosongan. Penting untuk dipahami kalau pilkada hanyalah salah satu faktor penyebab penyebaran Covid-19. Sekalipun penyusunan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19 dalam penyelenggaraan pilkada dibuat dengan hasil teramat sempurna, ada faktor lain yang menentukan penyebaran Covid-19 yang tetap dapat mengancam perhelatan pilkada.
Karena Covid-19 tidaklah tunduk dengan aturan hukum pilkada. Dia tunduk dengan kedisiplinan di semua sektor yang ada. Apalagi mobilisasi manusia dalam realitas kehidupan tidak hanya berinteraksi untuk kebutuhan pilkada semata. Pengetatan aturan dalam penerapan protokol kesehatan pelaksanaan pilkada bisa jadi percuma di tengah kebutuhan untuk pendisiplinan diri dituntut harus terjadi pada semua aspek kehidupan yang ada.
Sekali lagi, sekalipun keputusan lanjut atau tunda ada di tangan Pemerintah, DPR dan KPU, sikap KPU mengusulkan pilkada ditunda dari perspektif penyelenggara adalah yang paling diharapkan. Setidaknya untuk menunjukkan kalau KPU itu bersifat independen, dan punya pemahaman yang lebih dari sekedar cukup terkait segala kemungkinan di lapangan. Walaupun pilkada tetap lanjut karena KPU kalah sikap dengan DPR dan Pemerintah, setidaknya mampu menunjukkan KPU bukan subordinat dari DPR dan Pemerintah dan sebenar-benarnya penyelenggara. Bukan pelaksana urusan pemerintah dan DPR. (*)
M Nurul Fajri
Penulis adalah Pengajar Hukum Tata Negara dan Alumni Erasmus+ Program Scholarship, Radboud University, Nijmegen