Yang Ingin Jadi Anggota Dewan Tolong Catat! Jadwal Pendaftaran 1 – 14 Mei 2023

Yang Ingin Jadi Anggota Dewan Tolong Catat! Jadwal Pendaftaran 1 – 14 Mei 2023

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. [Foto: Dok. kpu.go.id]

Jakarta, Padangkita.com  Kabar penting untuk partai politik (parpol) dan yang ingin menjadi anggota legislatif atau anggota dewan!

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan, bahwa penerimaan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2024, dibuka mulai Senin besok (1/5/2023), dan ditutup pada14 Mei 2023.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, melalui keterangan tertulis, Minggu (30/4/2023).

Menurut Hasyim, hal itu dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.

"Pada 1-14 Mei 2023 sesuai jadwal, yaitu pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik kepada KPU sesuai dengan tingkatannya, demikian pula pendaftaran bakal calon anggota DPD," kata Hasyim.

Hasyim menegaskan, bakal calon anggota DPR RI untuk semua daerah pemilihan (dapil) akan didaftarkan pimpinan pusat partai politik (parpol) kepada KPU RI.

Kemudian, untuk bakal calon anggota DPRD Provinsi akan didaftarkan oleh masing-masing pengurus parpol tingkat provinsi kepada KPU provinsi masing-masing.

"Demikian pula untuk bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota akan didaftarkan pengurus partai politik di tingkat kabupaten/kota di kantor KPU kabupaten/kota masing-masing," ujarnya.

Sementara itu, untuk pendaftaran bakal calon anggota DPD RI, Hasyim mengatakan hanya bisa didaftarkan oleh bakal calon yang telah memenuhi syarat dukungan yang sudah diajukan ke KPU provinsi.

KPU RI sebelumnya telah menetapkan 700 bakal calon anggota DPD RI memenuhi syarat minimal dukungan pemilih dan sebaran untuk mengikuti Pemilu 2024.

Hasyim mengingatkan, seperti lazimnya prosedur pendaftaran tahapan pemilu terdahulu, KPU akan melayani pendaftaran bacaleg Pemilu 2024 pada jam operasional pukul 08.00 WIB-16.00 waktu setempat untuk tanggal 1-13 Mei 2023.

"Dan untuk hari terakhir, 14 Mei 2023 akan dilakukan mulai pada pukul 08.00-23.59 waktu setempat," ingatnya.

Pemilu 2024 diikuti 18 parpol dan enam partai lokal Aceh yang telah ditetapkan sebagai peserta.

Sebanyak 17 parpol ditetapkan pada 14 Desember 2022 selepas dinilai memenuhi syarat tahapan verifikasi faktual. Sedangkan satu parpol lain ditetapkan menyusul per 30 Desember 2022 setelah mengikuti verifikasi faktual ulang atas hasil mediasi yang difasilitasi Badan Pengawas Pemilu RI.

Baca juga: KPU Padang Gelar Sosialisasi dan Evaluasi Penataan Dapil serta Alokasi Kursi DPRD 

Pemungutan suara Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung 14 Februari 2024, yang dilakukan persamaan dengan pemungutan suara untuk Pilpres 2024. [*/pkt]

Baca Juga

Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Politikus Gerindra Nilai Pemilu 2024 telah Berjalan Baik dan Sesuai Undang - Undang
Hetifah Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Cegah Provokasi – Hoaks Pasca-Pemilu
Hetifah Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Cegah Provokasi – Hoaks Pasca-Pemilu
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sumbar Dimulai, KPU Targetkan Rampung 5 Maret
Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Sumbar Dimulai, KPU Targetkan Rampung 5 Maret
Baru 4 Dinilai ‘Aman’, 4 Kursi DPR Dapil Sumbar I masih Diperebutkan Caleg dan Partai Ini
Baru 4 Dinilai ‘Aman’, 4 Kursi DPR Dapil Sumbar I masih Diperebutkan Caleg dan Partai Ini
PSU di Tanah Datar Berjalan Aman dan Lancar, Partisipasi Masyarakat Tinggi
PSU di Tanah Datar Berjalan Aman dan Lancar, Partisipasi Masyarakat Tinggi
Jaringan XL Axiata Tetap Prima Saat Pemilu 2024, Trafik Data Naik 11 Persen
Jaringan XL Axiata Tetap Prima Saat Pemilu 2024, Trafik Data Naik 11 Persen