Padang, Padangkita.com - Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang meringkus seorang pria berinisial A, alias Alex, 20 tahun yang diduga telah melakukan pencurian di sebuah rumah di Jalan Dr Moh Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang pada Kamis (26/11/2020) lalu.
Tersangka yang warga Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang itu diringkus polisi di sebuah warnet di kawasan setempat pada Jumat (27/11/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menyebutkan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/640/B/XI/2020/SPKT UNIT II, tanggal 27 November 2020 atas pelapor IF.
"Pelaku dilaporkan korban yang kehilangan dua unit handphone (ponsel) dan uang tunai dalam sebuah tas dalam rumahnya," ujar Rico kepada Padangkita.com, Sabtu (28/11/2020) pagi.
Diketahui, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat dinding, lalu masuk melalui pintu samping yang sedikit terbuka dan mengambil barang berharga korban. Pelaku beraksi sekitar pukul 05.00 WIB.
Dalam aksinya pelaku berhasil menggasak barang berharga milik korban berupa dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp45.000 yang terletak di atas kasur korban.
"Pelaku saat mencuri melihat kobannya sedang tidur pulas," lanjut Rico.
Setelah dilaporkan, berdasarkan informasi masyarakat, diketahui pelaku sedang bermain di sebuah warnet tidak jauh dari rumah korban. Lalu, polisi pun melakukan upaya paksa terhadap pelaku.
Baca Juga: Awal 2021, Kota Padang Mulai Terapkan Sekolah Tatap Muka
"Karena saat diamankan pelaku mencoba kabur dan melawan petugas dan kemudian tersangka dilumpuhkan dengan tembakan terukur ke arah kaki tersangka," tambah Rico.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut berikut barang bukti berupa satu buah tas dan dua unit handphone. [pkt]