Padang, Padangkita.com - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para Calon Legislatif (Caleg) di tempat yang dilarang, seperti pohon dan fasilitas umum lainnya.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Padang, Al Amin mengatakan banyak APK yang melanggar Peraturan Daerah nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tidak melihat estetika.
“Sangat banyak APK yang dipasang tidak melihat estetika, salah satunya di pohon yang membuat kota kita terlihat kotor karena APK yang dipasang tersebut berlomba-lomba siapa yang paling tinggi,” katanya.
Ratusan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK) para Caleg yang sudah terpasang dipohon tersebut, diturunkan petugas Satpol PP dan dinaikkan ke atas mobil Dalmas serta ke dalam mobil Patroli.
“Kita belum menghitung pasti berapa jumlah yang ditertibkan, sepertinya jumlah ini ada ratusan lebih BK dan APK para Caleg yang kita turunkan pada hari ini. Untuk penertiban petugas kita bagi menjadi dua tim, pertama dari Andalas sampai ke Pasar Baru dan kedua dari Jalan Perintis Kemerdekaan sampai ke kawasan Koto Tangah,” tambahnya.
Selain itu, Al Amin menegaskan bahwa anggotanya akan terus menertibakan BK dan APK para Caleg yang melanggar Perda hingga tidak ada lagi BK dan APK para Caleg yang melanggar Perda tersebut.
“Hal tersebut selain melanggar Perda No 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat juga membuat pemandangan tidak bagus dan kumuh serta tampak sembraut, saya harap kepada tim sukses atau para calon, mari kita sama-sama menjaga Kota Padang selama masa kampanye, jangan letakkan BK dan APK nya di tempat-tempat yang melanggar Perda,” himbaunya. (*)